Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah, Dianjurkan Menunaikannya Tanggal 1 Syawal Sebelum Salat Idul Fitri

Inilah tata cara, waktu, dan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Lengkap Bahasa Arab dan terjemahan.

Editor: Hefty Suud
Pixabay 
Ilustrasi zakat fitrah - Berikut niat dan tata cara menunaikannya jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah tata cara dan niat zakat fitrah.

Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Untuk diketahui, ada beberapa syarat menunaikan zakat fitrah. Yakni beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam Hari Raya).

Serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Jika Tribunners memenuhi syarat tersebut, maka jangan menunda-nunda untuk menunaikan zakat fitrah.

Ada niat dan tata cara menunaikan zakat fitrah.

Berikut selengkapnya:

Baca juga: Daftar Tanggal Merah di Bulan April 2024 Menurut SKB 3 Menteri, Kapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H?

Baca juga: Hukum Mokel di Bulan Ramadan, Viral Pria Batalkan Puasa Demi Temani Pacar Makan, Ustaz: Jahiliah

Tata cara menunaikan zakat fitrah sebagaimana dilansir baznas.jogjakota.go.id:

1. Telah Masuk Waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.

Baca juga: Hukum Tukar Uang Baru untuk Angpau Lebaran, Termasuk Riba? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Wajibkah Bayi Baru Lahir Bayar Zakat Fitrah? ini Penjelasan Hukum dan Ketentuan Membayarnya

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved