Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apakah Boleh untuk Tidak Berpuasa saat Melakukan Perjalanan Mudik? Simak Ketentuan dan Aturannya

Mudik menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com
Masyarakat saat melakukan mudik lebaran 

Menurutnya, seseorang akan dianggap sebagai mukim (bukan musafir lagi) jika dia berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.

Misalnya, seseorang pergi ke Semarang dan saat berada di Tegal dia sudah boleh berbuka, dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan dia tidak berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari.

"Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya.

Buya Yahya menegaskan bahwa untuk dianggap sebagai mukim, tidak perlu menunggu selama 4 hari seperti yang salah dipahami oleh beberapa orang, melainkan cukup saat dia tiba di tempat tujuan yang dia niatkan akan tinggal lebih dari 4 hari, dia sudah dianggap sebagai mukim.

"Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalahpahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim,"

"Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km), maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat," tambah Buya


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved