Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Emosi Kerap Ditagih Utang Rp 1 Juta, Pria ini Jotos Temannya saat di Warung: Tak Mau Bayar Utang

Tak mau bayar utang membuat pria berinisial SH (29) tega menganiaya temannya berinisial FA (29) di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Minggu (7/4/2024)

Editor: Torik Aqua
TribunSumsel.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria kesal utangnya kerap ditagih teman.

Padahal, pria itu meminjam uang senilai Rp 1 juta.

Hingga akhirnya membuat pria berinisial SH (29) tega menganiaya temannya berinisial FA (29) di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Minggu (7/4/2024).

Aksi itu dilakukan saat korban berada di warung.

Baca juga: Sosok Ipda Purnomo, Viral Lunasi Utang Emak-emak Aniaya Penagih di Gresik: Keluarga Kurang Mampu

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menerangkan, pelaku diamankan oleh anggota Resmob dengan persuasif saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Minggu, (07/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

"Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan," kata Rizal.

Rizal menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (14/3/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.

“Pelaku sekitar bulan Desember 2023 meminjam uang  kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari ke depan.

Namun oleh pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut akan tetapi oleh pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, pada 14 Maret lalu sekira pukul 17.30 WIB.

FA sedang duduk di sebuah warung, tiba tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepala tangan dan tepat mengenai pelipis mata bahagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya.

Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Rizal

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved