Emosi Kerap Ditagih Utang Rp 1 Juta, Pria ini Jotos Temannya saat di Warung: Tak Mau Bayar Utang
Tak mau bayar utang membuat pria berinisial SH (29) tega menganiaya temannya berinisial FA (29) di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Minggu (7/4/2024)
TRIBUNJATIM.COM -Ā Seorang pria kesal utangnya kerap ditagih teman.
Padahal, pria itu meminjam uang senilai Rp 1 juta.
Hingga akhirnya membuat pria berinisial SH (29) tega menganiaya temannya berinisial FA (29) di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Minggu (7/4/2024).
Aksi itu dilakukan saat korban berada di warung.
Baca juga: Sosok Ipda Purnomo, Viral Lunasi Utang Emak-emak Aniaya Penagih di Gresik: Keluarga Kurang Mampu
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menerangkan, pelaku diamankan oleh anggota Resmob dengan persuasif saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Minggu, (07/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
"Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan," kata Rizal.
Rizal menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (14/3/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.
āPelaku sekitar bulan Desember 2023 meminjam uangĀ kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari ke depan.
Namun oleh pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut akan tetapi oleh pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,ā ungkap Rizal.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, pada 14 Maret lalu sekira pukul 17.30 WIB.
FA sedang duduk di sebuah warung, tiba tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepala tangan dan tepat mengenai pelipis mata bahagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya.
Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres AcehĀ Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.
āAtas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Rizal
| Kandaskan Semen Padang 1-2,Ā Arema FC belum Terkalahkan di Laga Tandang |
|
|---|
| Sudah Punya Banyak Anak dan Malu Jadi Bahan Gunjingan, Ibu di Banyuwangi Tega Kubur Bayinya |
|
|---|
| Hukuman untuk Peserta TKA yang Live TikTok saat Ujian, Siswa Lain Malu: Balik ke Moral Pribadi |
|
|---|
| Dipandang Tetangga Orang Mampu, Setyaningsih Tewas Membusuk, 2 Anaknya Kurang Gizi Sebulan Tak Makan |
|
|---|
| Saldo MBG Rp 1 Miliar Lenyap setelah Kepala SPPG Terima Chat Palsu, Nurut Diminta Ganti Kata Sandi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-yang-dilakukan-anak-kepada-orang-tuanya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.