Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Restoran Pecat Karyawan yang Makan Nasi Sisa, HRD Emosi: Ayo ke Disnaker, Nanti Kamu yang Malu

Kasus restoran pecat karyawan yang makan nasi sisa untuk sahur di Medan tengah menjadi sorotan. Karyawan itu diketahui bernama Andry Pramana (20).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube TribunMedan
Nasib Restoran Pecat Karyawan yang Makan Nasi Sisa, HRD Emosi: Ayo ke Disnaker, Nanti Kamu yang Malu 

"Dari situ saya langsung salam ke dia Dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang,"sambungnya.

Baca juga: Rahasia Kelam Restoran ini Terbongkar, Ada 100 Wanita Jajakan Diri, Bos Dapat Rp 10 Miliar Per Bulan

Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.

Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan.

Melihat surat yang disodorkan ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret lalu.

Lalu HRD nya tersebut bersikeras Andry sudah mendapatkan surat peringatan ke tiga.

"Kemudian saya bilang ke Lidya, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat kemudian saya juga minta surat pemecatannya." melansir dari TribunMedan.


Singkat cerita, HRD berinisial LW disebut emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman.

"Gak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayok ke Disnaker, nanti kamu yang malu,"katanya menirukan.

Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.

Bahkan, ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan."

Baca juga: Bule Rusia Ngamuk di Restoran Bali, Polisi Ungkap Motif Akibat Asmara Diputus Pacar WNI: Kibas Kapak

Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran. Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja. Meski sempat dikabari supaya mengambil THR.

Warga Mandala ini sudah bekerja selama 1 tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak 3 bulan lalu.

Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama 1 tahun 9 bulan. Selama itu pula harusnya perusahaan memberikan sisa gaji.

"Saya bekerja secara kontrak selama 2 tahun. Sisa kontrak saya masih ada 1 tahun 9 bulan tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR dan sisa kontrak saya."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved