Berita Surabaya
Lihat YouTube, 3 Pemuda dan 1 Bocil SMP di Surabaya Racik Petasan, Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarga
Belajar dari YouTube, 3 pemuda dan 1 bocil SMP di Surabaya racik bahan peledak buat petasan, jadi tak bisa Lebaran bareng keluarga.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat pemuda peracik bahan petasan yang akan dinyalakan selama bulan puasa hingga malam takbiran, ditangkap Tim Antibandit Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, Selasa (9/4/2024).
Mereka, berinisial AN (21), YF (21), AF (22) dan AJ (15).
Mengingat usianya di bawah umur dan berstatus kelas tiga SMP, tersangka AJ, dititipkan sementara di lembaga penanganan anak berkonflik dengan hukum (ABH) di Surabaya.
Hal itu membuat mereka tak bisa berlebaran bersama keluarga tahun ini.
Dari tangan keempatnya, petugas berhasil menyita hampir 6 kilogram (kg) serbuk bahan peledak.
Di antaranya, 3,5 kg bubuk petasan dalam dua wadah kemasan berbeda. Kemudian, 2 kg belerang dan 200 gram serbuk alumunium, dan 250 gram garam kalium klorida (Kcl).
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, otak dan aktor utama kejahatan pengolahan bahan peledak untuk petasan ini, adalah tersangka AJ.
Tersangka AJ membuat petasan dari serbuk bahan kimia tersebut dengan daya ledak yang mengagumkan.
Tak pelak, produk petasan yang dibuat oleh tersangka AJ diminati oleh ketiga tersangka lainnya.
Sehingga ketiga tersangka; AN, YF, dan AF, bermaksud membeli petasan beserta bahan kimia tersebut kepada tersangka AJ.
Baca juga: Petasan Meledak Tersambar Kembang Api, 2 Remaja di Desa Temboro Magetan Luka-luka Jelang Lebaran
"Mereka ketiga tersangka ini, berusaha membuat petasan yang menjadi bahan handak, ternyata tidak berhasil. Mengetahui ada anak yang bisa berhasil membuat petasan. Mereka bertiga membeli petasan tersebut ke si anak itu," katanya, Selasa (9/4/2024).
Mengenai sumber bahan peledak (handak) yang dirakit oleh para tersangka, Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, para tersangka membeli pasokan bahan kimia tersebut di toko-toko kimia dan bahan bangunan.
Bahan kimia tersebut memang dijual bebas di pasaran, sebagai salah satu benda untuk kebutuhan rumah tangga.
Namun, ungkap Kompol Masdawati Saragih, AJ tidak mengetahui jika benda kimia tersebut merupakan handak yang mudah meledak jika disimpan secara serampangan, apalagi dicampurkan secara sembarangan dengan bahan kimia lain.
"Iya (mudah dijual di toko-toko kimia). Bahkan dijelaskan oleh Tim Gegana, benda tersebut mudah terbakar meski terkena panas sedikit pun, sendiri. Bubuk itu bisa otomatis terbakar sendiri. Jadi sangat berbahaya," terangnya.
Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, tersangka AJ memiliki kemampuan meracik bahan kimia setelah belajar melalui sebuah channel YouTube.
"Baru tahun ini dia merakit, belajar dari YouTube," katanya.
Bahan kimia yang disita sebagai barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Tim Jihandak Satbrimob Polda Jatim.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan 3 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak atau petasan.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Setelah dicek oleh Labfor, bahwa benda petasan itu berbahaya sama dengan handak. Sehingga pada saat itu juga. Barang barang tersebut yang jumlahnya 7 kg, lalu kami musnahkan oleh Tim Gegana," pungkasnya.
Polsek Tenggilis Mejoyo
Surabaya
peracik bahan petasan
malam takbiran
Kompol Masdawati Saragih
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.