Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Karyawan Kontrak Dipecat Gegara Makan Nasi Sisa untuk Sahur, THR Tak Cair, HRD: Kamu Salah!

Nasib karyawan kontrak dipecat karena makan nasi sisa buat sahur. THR terancam tak cair. Tolak disuruh tanda tangan surat pengunduran diri.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Masak nasi sisa jadi nasi goreng, karyawan kontrak ini dipecat dari tempat kerjanya. THR terancam tak cair. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib karyawan kontrak dipecat karena makan nasi sisa restoran untuk sahur, viral di media sosial

Ini dialami oleh Andry Pramana, karyawan kontrak salah satu restoran di Medan. 

Sudah dipecat, Andry Pramana pun mendapat ancaman dari antasannya. 

Ia dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, padahal Andry Pramana dipecat saat masa kontrak kerjanya masih tersisa. 

Ia pun terancam tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya. 

Berikut selengkapnya kisah Andry Pramana, karyawan kontrak dipecat karena makan nasi sisa untuk sahur

1. Makan Nasi Sisa untuk Sahur

Andry adalah karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.

Ia diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

Mirisnya, hal ini terjadi usai ia memakan nasi sisa kurang layak dari restoran, diduga untuk sahur.

Dengan inisiatifnya sendiri, nasi tersebut dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.

Baca juga: Pengakuan Wanita yang Diludahi Arie Febriant, Kuak Sikap Si Pegawai Pertamina usai Viral: Jaga Lisan

Baca juga: Sosok Majikan Beri Karyawan THR Rp16 Juta Per Orang, Bonus Traktir Belanja Lebaran: Tutup Pabrik

Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.

Sebab keesokan harinya, mereka juga harus masuk shift pagi.

"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).

"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuhnya.

"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry.

Saat diwawancarai, Andry nampak lemas lantaran kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Isi Hampers Lebaran Raffi Ahmad & Nagita Slavina Buat Karyawan Jadi Sorotan, Bukan Bingkisan Mewah

2. Dipanggil Atasan

 Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.

Keesokan harinya pada 17 Maret 2024, pasca mereka menyantap nasi sisa untuk sahur, ia pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.

Lalu 18 Maret 2024, DS datang lagi, kali ini menemui atasan lain yang berinisial DN.

Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.

Sosok Andry Pramana dipecat gara-gara makan nasi sisa untuk sahur
Sosok Andry Pramana dipecat gara-gara makan nasi sisa untuk sahur (TribunMedan.com)
3. Diminta Pamitan

Lalu salah satu dari mereka meminta Andry berpamitan dengan rekan-rekan karena mulai saat itu dia sudah dipecat.

Dengan berat hati, Andry pun berpamitan dengan rekan-rekannya dan termasuk ke atasannya tersebut.

"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat," kata Andry menirukan ucapan atasan.

"Dari situ saya langsung salam ke dia. Dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang," sambungnya.

Baca juga: Tarik Iuran Rp 330 Ribu Demi Buka Bersama, Perusahaan Dikecam Karyawan, Ogah Turuti Atasan: Mengapa?

4. Diminta Tanda Tanga Surat Pengunduran

Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret 2024, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.

Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan.

Melihat surat yang disodorkan, ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret 2024 lalu.

Lalu HRD tersebut bersikeras jika Andry sudah mendapatkan surat peringatan ketiga.

"Kemudian saya bilang ke LW, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat, kemudian saya juga minta surat pemecatannya."

Pilu seorang karyawan resto makan nasi sisa buat sahur malah dipecat tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Pilu seorang karyawan resto makan nasi sisa buat sahur malah dipecat tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial. (Tribun Medan dan Freepik)

5. Diancam

Singkat cerita, HRD berinisial LW emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman.

"Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang mal," kata Andry menirukan ucapan LW.

Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.

Bahkan ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," ucap Andry.

Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.

Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.

Warga Mandala ini sendiri sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak tiga bulan lalu.

Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama satu tahun sembilan bulan.

Selama itu pula, seharusnya perusahaan memberikan sisa gaji.

"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan."

"Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry.

6. LBH Medan Turun Tangan

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."

"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.

Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.

LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."

"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."

LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.

Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.

"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."

"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."

Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com 

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved