Berita Viral
Cuti Haid, Wanita Dipecat dari Perusahaan, Bos Langsung Dapat Karma hingga Ganti Rugi Rp 609 Juta
Ajukan cuti haid, seorang wanita malah dipecat dari perusahaan hingga kasusnya dibawa ke jalur hukum, kini nasib berbalik
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan mendapatkan cuti haid sebenarnya merupakan hal wajar.
Tetapi, dalam dunia pekerjaan ada saja oknum atasan yang tega terhadap bawahannya.
Pada akhirnya, perusahaan tempat karyawan bekerja itu langsung mendapatkan 'karma'nya.
Seorang wanita terkejut dipecat oleh bosnya karena mengambil cuti kerja karena "kram menstruasi".
Tak terima dengan hal itu, wanita tersebut kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan.
Siapa sangka, karma mendadak langsung terbayarkan dan membuat perusahaan tersebut merugi sampai ratusan juta.
Dilansir Tribun Jatim dari Sanook via TribunTrends.com, seorang karyawan wanita di Malaysia beberapa hari cuti sakit karena ketidaknyamanan saat menstruasi.
Tanpa diduga, dia dipecat dari pekerjaannya karena majikannya mengklaim bahwa dia berbohong.
Wanita itu begitu marah karena diberhentikan kerja secara tidak adil.
Wanita itu kemudian pergi ke pengadilan, berharap hakim akan memberikan keadilannya.
Baca juga: Ada 17 Barang Tertinggal Senilai Rp 52 Juta di Kereta Berhasil Dikembalikan Melalui Lost and Found
Pada saat yang sama, sang majikan juga tidak menyerah.
Dia melakukan yang terbaik untuk membela diri, mengklaim bahwa karyawan itu berbohong tentang sakit.
"Penyalahgunaan hak cuti sakit akibatnya, dia harus dipecat sesuai aturan perusahaan," tuturnya dikutip TribunJatim.com dari Sanook, Rabu, (10/4/2024).
Akhirnya Pengadilan percaya bahwa surat izin cuti sakit wanita itu asli dan sah.

Diputuskan bahwa perusahaan harus memberi kompensasi kepada karyawan wanita tersebut sebesar Rp 609 juta.
cuti haid
diberhentikan kerja secara tidak adil
berbohong
kantor pengadilan
akan mendapat karma
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Duduk Perkara 630 Siswa Mogok Sekolah usai Kepsek Tampar Murid Merokok, Guru Tetap Ngajar |
![]() |
---|
Pak RT Geram Warga Berobat ke RS Diantar Pakai Odong-odong, Mobil Desa Tak Tersedia, Camat Bantah |
![]() |
---|
30 Tahun Mengabdi, 3 Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan Bayar Gaji dan Pesangon hingga Rp300 Juta |
![]() |
---|
Nasib Guru Olahraga Hukum Keji Siswa Tak Ikut Upacara sampai Tewas, Keluarga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Dilaporkan Wali Murid ke Polisi, Kepsek Bantah Tendang Siswa yang Merokok: Tidak Ada Pemukulan Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.