Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apakah Boleh Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Simak Penjelasan Hukumnya

Saat kumpul keluarga besar, mungkin ada anggota keluarga jauh yang menarik hati hingga muncul keinginan untuk menikahinya, bagaimana hukumnya?

Editor: Torik Aqua
Shutter Stock
Ilustrasi sepupu perempuan saat lebaran - bolehkah menikahi saudara sepupu? 

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. AN-Nisa:23).

2. hukum makruh.

Ini terjadi bila kita menikah dengan keluarga yang sangat dekat seperti sepupu.

3. hukum mubah.

Ini terjadi bila kita menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved