Apakah Boleh Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Simak Penjelasan Hukumnya
Saat kumpul keluarga besar, mungkin ada anggota keluarga jauh yang menarik hati hingga muncul keinginan untuk menikahinya, bagaimana hukumnya?
TRIBUNJATIM.COM - Inilah hukum menikahi sepupu dalam agama Islam.
Lebaran menjadi momen kumpul keluarga, baik keluarga inti sampai keluarga besar.
Saat kumpul keluarga besar, mungkin saja ada anggota keluarga jauh yang menarik hati hingga muncul keinginan untuk menikahinya.
Lalu, bagaimana hukumnya menikahi saudara jauh atau sepupu dalam ajaran agama Islam?
Berikut penjelasannya.
Baca juga: Inilah Hukum Tukar Uang Baru Saat Lebaran Idul Fitri Menurut Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Sepupu (menurut KBBI) merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.
Lantas, bolehkan menikahi sepupu dalam Islam dan apa hukumnya?
Simak beberapa penjelasan tentang hukum menikahi sepupu dalam Islam yang Tribunnews rangkum berikut ini.
Menikahi Sepupu dalam Islam
Dilansir Bimas Islam Kementrian Agama, menikah dengan sepupu dalam Islam adalah boleh dan halal.
Hal itu karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.
Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab:50).
Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa saudara sepupu boleh dinikahi.
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Atasi Gulma Resisten, BASF Luncurkan Herbisida Baru untuk Petani Padi |
![]() |
---|
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.