Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Nadiem Soal Seragam Sekolah Pakai Baju Adat Tuai Pro-Kontra Orang Tua Murid: Keluar Duit Lagi

Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut bakal menetapkan aturan baru mengenai seragam sekolah di tahun 2024.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribunnews.com
Ilustrasi seragam sekolah Nadiem Makarim 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar mengenai digantinya seragam sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA, belakangan viral di media sosial (medsos).

Mengutip Tribun Kaltim, Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menetapkan aturan baru mengenai seragam sekolah di tahun 2024.

Akibat narasi tersebut, tidak sedikit orang tua murid yang melontarkan protes atas aturan Nadiem Makarim.

Lantas benarkah ada aturan baru dari Kemendikbud Ristek soal seragam sekolah?

Sebenarnya, aturan ini sudah diterbitkan sejak tahun 2022.

Tepatnya melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan pada peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA, yaitu pakaian seragam nasional, pakaian pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022, dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun 2024.

Dalam ketentuan pakaian adat, model dan warna pakaian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dalam keterangannya, Nadiem Makarim mengaku, sekolah tidak boleh memaksakan orang tua membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa.

Hal itu dikatakan Nadiem Makarim saat menanggapi aturan seragam sekolah terbaru yang mencantumkan aturan pakaian adat di sekolah.

"Jadi orang tua bisa memilih. Orang tua tidak bisa dipaksa," ujar Nadiem Makarim di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (24/10/2022).

Baca juga: Pantaskah Murid SD Patungan Beri Guru THR? Pengamat Singgung Gaji Tak Layak, Tidak Bisa Menyangkal

Kabar perubahan aturan ini mendapatkan sorotan dari sejumlah orang tua murid.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved