Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Ngamuk Kadus Makan Uang Zakat Fitrah Rp 13 Juta untuk Judol, Panik Cari Pinjaman saat Lebaran

Seorang Kepala Dusun atau Kadus membuat warga ngamuk. Pasalnya si Kadus makan uang zakat fitrah warga Rp 13 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
iStock - IST
Warga Ngamuk Kadus Makan Uang Zakat Fitrah Rp 13 Juta untuk Judol, Panik Cari Pinjaman saat Lebaran 

TRIBUNJATIM.COM -  Seorang Kepala Dusun atau Kadus membuat warga ngamuk.

Pasalnya si Kadus makan uang zakat fitrah warga Rp 13 juta.

Hal itu dilakukan Kadus 3 di Desa Limbato, Kabupaten Boalemo, Gorontalo bernama Yowan Lawani alias YL.

Lebih dari Rp 13 juta uang zakat fitrah ludes dipertaruhkan di meja judi online oleh YL.

Uang tersebut diambil dari setiap jiwa warga desa yang dikumpulkan untuk didistribusikan kepada warga kurang mampu.

Hingga kini, uang zakat fitrah ini tidak Kembali dan YL dilaporkan ke aparat kepolisian.

“Kasusnya sudah dilaporkan oleh Pak Rasyid Manto Ketua Badan Takmirulmasjid Desa Limbato,” kata Kepala Desa Limbato, Agus Ambo, Selasa (16/4/2024), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Menurut Agus, terbongkarnya penggunaan uang zakat fitrah warga desanya berasal dari laporan Kepala Dusun 2.

Pada hari Senin tanggal 8 April saat waktu makan sahur, Agus dihubungi Kepala Dusun 2 yang melaporkan dugaan penyalahgunaan uang zakat.

Baca juga: Sempat Sembunyi di Jember, Mantan Kades Korupsi DD Rp 600 Juta Diciduk Polisi Situbondo di Rumah

Usai mendengar laporan ini, Agus langsung melaksanakan pertemuan dengan Kepala Dusun 2 seusai makan sahur. Ia bergerak cepat untuk menyelidikinya.

Dari informasi awal, diketahui YL menggunakan sebagian uang zakat fitrah sebesar Rp 8,5 juta sebagai modal judi online.

“Kadus 2 menelpon bilang ada masalah yang harus dilaporkan, saya langsung datang ke rumahnya setelah makan sahur, saya juga undang Kepala Dusun 3,” ujar Agus.

Pada pertemuan ini, diketahui YL mengambil uang zakat fitrah sebanyak Rp 8,5 juta untuk dipertaruhkan di aplikasi judi online.

Saat itu juga Agus mengambil keputusan untuk segera mencari dana lain sebagai pinjaman untuk mengganti uang zakat yang disalahgunakan YL, juga agar distribusi zakat tidak terganggu.

Apalagi, uang yang digunakan ini merupakan uang zakat fitrah yang berasal dari umat Islam di desanya.

Baca juga: Pengakuan Santai Eks Kades Korupsi Rp225 Juta untuk Sewa LC Tiap Hari, Staf Ikut Nyawer: Capek Kerja

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved