Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Sidoarjo Semua Bupatinya Pernah Terlibat Korupsi, Sejak 2000, Ada yang Tak Kapok Berulah

Malang nasib Sidoarjo, para bupatinya pernah terlibat korupsi sejak 2000. Bahkan ada yang tak kapok berulah meski pernah diadili.

Editor: Olga Mardianita
TribunJatim.com
Sejak 2000, semua bupati Sidoarjo secara berturut-turut terlibat korupsi. Bahkan, ada yang tak kapok berulah kendati sudah bebas dari penjara. 

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/1/2020), dia ditangkap karena terlibat suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, terdapat lima lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.

"Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Saiful Ilah pada 5 Oktober 2020.

Hakim memutuskan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Illah, mantan Bupati Sidoarjo yang terjerat kasus korupso.
Saiful Illah, mantan Bupati Sidoarjo yang terjerat kasus korupso. (TRIBUNJATIM.COM/AULIA FITRI HERDIANA)

Kembali jatuh ke lubang korupsi

Sempat menghirup udara bebas selama setahun usai keluar penjara pada 7 Januari 2022, KPK kembali menahan Saiful Ilah atas dugaan gratifikasi.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/3/2023), Saiful diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang berharga itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun.

Hingga pada 11 Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Saiful Ilah dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim menilai, Saiful Ilah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi senilai sekitar Rp 44 miliar.

Gratifikasi dari berbagai pihak tersebut baik dalam bentuk uang rupiah, dollar AS, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Namun, mendengar putusan tersebut, mantan Bupati Sidoarjo ini menghendaki untuk mengajukan banding, seperti dikutip Antara, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Suara Soal Penetapan Tersangka KPK: Mohon Doa Kepada Masyarakat

Gus Muhdlor sempat digeledah di Hari Jadi Sidoarjo

Sementara itu, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sempat menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali tepat di tengah perayaan Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved