Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Pemuda di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Pulang Pesta Miras Aniaya Warga, Mengumpat

Nasib Pemuda di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Pulang Pesta Miras Aniaya Warga, Mengumpat

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Situasi sidang pembacaan vonis terdakwa Arifin atas kasus pengeroyokan, Rabu, (17/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Arifin selama 4 bulan ke depan harus tinggal balik jeruji besi.

Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan pemuda usia 27 tahun itu terbukti melakukan tindakan pengeroyokan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani di ruang Kartika II, Rabu (17/4).

Ternyata selama di dalam penjara Arifin bakal ditemani dua temannya, yaitu Donny (19), Cahyo (26).

Ternyata tiga serangkai ini bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan. Namun, dua teman Arifin lebih dulu mendapat vonis.

Kasus ini bermula Arifin bersama Donny dan Cahyo bersama-sama menenggak minuman keras di warung kopi kawasan Wiyung. Setelah minuman habis, mereka boncengan naik sepeda motor pergi ke arah Benowo.

Di sekitaran jembatan Pasar Benowo, Arifin dan kawan-kawannya bertemu tiga pemuda lain boncengan naik satu sepeda motor. 

Saat itu Arifin dan kawan-kawannya meneriaki tiga pemuda itu dengan sebutan 'kirik.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: 6 Pesilat Perempuan Terlibat Pengeroyokan Pemuda - Maling Bertopeng Kresek Merah

Tiga pemuda itu mengejar untuk menanyakan maksud mereka. Nah, Arifin dan kawan-kawannya menepikan kendaraannya lalu turun menghajar tiga pemuda itu.

Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka-luka. Misalnya korban atas nama Daniel mengalami luka di pipi sebelah kanan.

Korban Daud mengalami luka bagian pelipis sebelah kiri. Satu lagi, korban Juan Fernando mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri.

"Mengadili terhadap terdakwa Mochamad Arifin bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan menghukum terdakwa pidana penjara selama empat bulan," kata  Nurnaningsih membacakan vonis.

Sidang tersebut berlangsung secara daring. Terdakwa menghadapi sidang dari handphone.

Tak jelas reaksi wajah terdakwa setelah putusan dibacakan. Ia hanya menjawab "Iya saya terima yang mulia," sahut Arifin memungkasi sidang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved