Berita Surabaya
Nasib Pemuda di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Pulang Pesta Miras Aniaya Warga, Mengumpat
Nasib Pemuda di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Pulang Pesta Miras Aniaya Warga, Mengumpat
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Arifin selama 4 bulan ke depan harus tinggal balik jeruji besi.
Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan pemuda usia 27 tahun itu terbukti melakukan tindakan pengeroyokan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani di ruang Kartika II, Rabu (17/4).
Ternyata selama di dalam penjara Arifin bakal ditemani dua temannya, yaitu Donny (19), Cahyo (26).
Ternyata tiga serangkai ini bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan. Namun, dua teman Arifin lebih dulu mendapat vonis.
Kasus ini bermula Arifin bersama Donny dan Cahyo bersama-sama menenggak minuman keras di warung kopi kawasan Wiyung. Setelah minuman habis, mereka boncengan naik sepeda motor pergi ke arah Benowo.
Di sekitaran jembatan Pasar Benowo, Arifin dan kawan-kawannya bertemu tiga pemuda lain boncengan naik satu sepeda motor.
Saat itu Arifin dan kawan-kawannya meneriaki tiga pemuda itu dengan sebutan 'kirik.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: 6 Pesilat Perempuan Terlibat Pengeroyokan Pemuda - Maling Bertopeng Kresek Merah
Tiga pemuda itu mengejar untuk menanyakan maksud mereka. Nah, Arifin dan kawan-kawannya menepikan kendaraannya lalu turun menghajar tiga pemuda itu.
Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka-luka. Misalnya korban atas nama Daniel mengalami luka di pipi sebelah kanan.
Korban Daud mengalami luka bagian pelipis sebelah kiri. Satu lagi, korban Juan Fernando mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri.
"Mengadili terhadap terdakwa Mochamad Arifin bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan menghukum terdakwa pidana penjara selama empat bulan," kata Nurnaningsih membacakan vonis.
Sidang tersebut berlangsung secara daring. Terdakwa menghadapi sidang dari handphone.
Tak jelas reaksi wajah terdakwa setelah putusan dibacakan. Ia hanya menjawab "Iya saya terima yang mulia," sahut Arifin memungkasi sidang.
pengeroyokan
pesta miras
Pengadilan Negeri Surabaya
Benowo
Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.