Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Nominal Penghasilan di Website SSCASN Cuma Gaji Pokok atau Termasuk Take Home Pay? ini Kata BKN

Di kolom penghasilan, akan ditampilkan jumlah angka yang akan diterima oleh peserta apabila lolos seleksi CASN.

https://sscasn.bkn.go.id/
Ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024. Di kolom penghasilan, akan ditampilkan jumlah angka yang akan diterima oleh peserta apabila lolos seleksi CASN. 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam laman resmi pendaftaran CPNS di SSCASN sejumlah informasi ditampilkan.

Mulai dari jabatan, instansi, unit kerja hingga penghasilan.

Namun yang masih menjadi pertanyaan adalah perihal gaji yang ditampilkan.

Di kolom penghasilan, akan ditampilkan jumlah angka yang akan diterima oleh peserta apabila lolos seleksi CASN.

Namun, apakah nominal penghasilan yang tertera di laman CASN merupakan gaji pokok saja atau sudah termasuk take home pay?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan, keterangan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) yang tertera di portal SSCASN pada menu tersebut merupakan kisaran take home pay.

Baca juga: Pemprov Jatim Bakal Buka CPNS dan PPPK Tahun 2024, Jumlahnya Capai Ribuan, Segera Siapkan Diri!

Take home pay yang dimaksud merupakan komponen penghasilan keseluruhan berupa gaji pokok dan komponen lainnya.

Nanang mengatakan, berdasarkan UU 5/2014 jo. UU 20/2023, ASN berhak memperoleh gaji dan komponennya.

“Berdasarkan peraturan tersebut, ASN diberikan gaji pokok berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, serta komponen yang melekat pada gaji,” ungkap Nanang, Selasa (16/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Selain gaji pokok, komponen yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Nanang menuturkan, tunjangan lainnya dapat bermacam-macam dan disesuaikan dengan instansi ASN bekerja.

Beberapa tunjangan antara lain tunjangan kemahalan Papua, tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat, dan tunjangan penghasilan bagi ASN di instansi daerah yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Tak hanya ASN, penghasilan PPPK yang tertera dalam laman SSCASN juga mencantumkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

“Sama halnya dengan ASN, komponen penghasilan PPPK juga terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN,” kata Nanang.

Baca juga: Syarat Umum Daftar Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham, Formasi CPNS Paling Diminati, Simak!

Ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024. (https://sscasn.bkn.go.id/)

Gaji CPNS 2024

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved