Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cerita Yusril Ihza Tertawa Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg di Sidang Sengketa: Bagaimana Bisa

Yusril Ihza Mahendra tertawa menceritakan momen saksi dari kubu paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tribunnews/Imanuel Nicolas Manafe
Yusril Ihza Mahendra tertawa menceritakan momen saksi dari kubu paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pasalnya, saksi dari kubu paslon 3 membawa sekarung beras bergambar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk membuktikan politisasi bansos. 

TRIBUNJATIM.COM - Sidang sengketa Pilpres di MK hingga kini masih menjadi perbincangan.

Terbaru soal reaksi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra tertawa menceritakan momen saksi dari kubu paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pasalnya, saksi dari kubu paslon 3 membawa sekarung beras bergambar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk membuktikan politisasi bansos.

"Bagaimana bisa beras 5 kilo seperti itu mengatakan ada penyalahgunaan bantuan sembako," kata Yusril sembari tertawa dalam program GASPOL!, Jumat (19/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Terlebih, kata Yusril, saksi itu tidak bisa memastikan pihak yang memberi beras berasal dari kubu Prabowo-Gibran atau bukan.

Baca juga: Hotman Paris Ajak Duel Rocky Gerung, Pengacara vs Bujang Lapuk, Buntut Cekcok Sengketa Pemilu

Saksi hanya menyebut beras diberikan dengan syarat mencoblos paslon nomor 2.

"Kita katakan dalam sidang, 'Ini beras siapa yang kasih?'. (Dia jawab) 'Pokoknya ada orang suruh pilih Prabowo-Gibran. (Tapi) saya enggak mau, berasnya ditinggal di depan rumah diambil istri saya'. 'Orang yang nyuruh milih Prabowo Gibran siapa?'. (Dia jawab) 'Kita juga enggak tahu'," cerita Yusril meniru dialog.

Yusril menyampaikan, sekarung beras 5 kilogram bergambar ilustrasi Prabowo-Gibran yang dibawa saksi itu tidak bisa membuktikan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pembuktian adanya pelanggaran Pemilu berupa politisasi bansos perlu dibuktikan lebih kuat, tidak bisa menggunakan sampel dari sebuah karung beras.

"Kalau dalam Pilkada itu harus dibuktikan 50 persen plus 1, misalnya kecamatannya ada 20, dia harus buktikan di 11 kecamatan. Ada camatnya mengerahkan massa, ada bagi-bagi sembako di 11 kecamatan, ada bagi-bagi duit. Kalau tidak 50+1 tidak terjadi apa yang disebut TSM," tutur Yusril.

"Kalau kita meneliti boleh pakai sampel, tapi kalau untuk membuktikan di sidang pengadilan ya enggak boleh pakai sampel dong," kata dia lagi sembari tertawa.

Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah seluruh tuduhan dalam gugatan paslon nomor urut 01 dan 03, termasuk anggapan yang menyebut terdapat intervensi Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah untuk memenangkan mereka.
Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah seluruh tuduhan dalam gugatan paslon nomor urut 01 dan 03, termasuk anggapan yang menyebut terdapat intervensi Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah untuk memenangkan mereka. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)

Sebelumnya diberitakan, sejumlah momen menarik terekam sepanjang sidang sengketa Pilpres di MK.

Seorang saksi dari kubu paslon 3, Suprapto, menunjukkan sekarung beras berlogo Bulog ke dalam ruang sidang sengketa Pilpres 2024.

Karung beras itu disebut sebagai barang bukti telah dibagikannya bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran, di wilayahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved