Pilpres 2024
Ini Sosok 3 Hakim Konstitusi yang Nyatakan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres
Simak sosok atau profil ketiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sebelumnya, ia merupakan guru besar di Universitas Andalas dan mengajar di kampus tersebut selama 22 tahun.
Masa jabatan penegak hukum kelahiran Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968, di MK akan berakhir pada 11 April 2032. Sejak 20 Maret 2023 ia terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.
2. Enny Nurbaningsih
Wakil dari kaum perempuan untuk hakim konstitusi ini diusulkan Presiden Jokowi. Ia dilantik pada 13 Agustus 2018 dengan masa jabatan sebagai pada 27 Juni 27 Juni 2023.
Dia lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Pendidikan hukum ia tempuh di UGM (S1), Unpad (S2), dan UGM (S3).
3. Arief Hidayat
Ia adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip). Pada 1 April 2013 dilantik Presiden SBY sebagai hakim konstitusi menggantikan Moh. Mahfud MD.
Hakim kelahiran Semarang, 3 Februari 1956, ini pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015-13 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018.
Lembaga pengusul Arief sebagai Hakim MK adalah DPR. Saat ini periode kedua sebagai Hakim MK akan berakhir pada 27 Maret 2026.
Baca juga: Ponorogo Diterjang Banjir dan Pohon Tumbang, BPBD Himbau Warga Waspada Fenomena Hidrometeorologi
Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
TribunJatim.com
hakim konstitusi
dissenting opinion
Tribun Jatim
Pilpres 2024
pasangan calon (paslon)
TribunEvergreen
Suhartoyo
Saldi Isra
Enny Nurbaningsih
Arief Hidayat
jatim.tribunnews.com
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.