Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Warga Tulungagung Semringah, Motor Yamaha NMax 6 Tahun Hilang Kembali, Diamankan Polres Bangkalan

Warga Tulungagung Semringah, Motor Yamaha NMax 6 Tahun Hilang Kembali, Diamankan Polres Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyerahkan kunci motor Yamaha NMax kepada pemiliknya, warga Tulungagung, Senin (22/4/2024). Motor itu awalnya hilang dari area parkir rumah kos di Malang pada Desember 2018 dan terjaring razia di simpang tiga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Satlantas Polres Bangkalan mempertemukan kembali satu unit sepeda motor Yamaha NMax setelah selama 6 tahun terpisah dengan pemiliknya, Adrian Wibowo, warga Kabupaten Tulungagung, Senin (22/4/2024).

Motor tersebut raib di sebuah rumah kos di Jalan Dinoyo, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang pada Desember 2018 silam.

Setiba di Polres Bangkalan, Andrian masih tampak tidak percaya, motor Yamaha NMax yang dulu dibelinya secara tunai seharga Rp 30 juta kni berada di depannya.

Namun ketika Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto Ali menekan tombol engine hingga terdengar deru suara mesin, perlahan Andrian mulai yakni bahwa motor itu adalah miliknya.

Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Andrian meski mengaku senang namun secara berulang ia melontarkan kalimat bahwa dirinya seolah masih tidak percaya atas pertemuan kembali dengan motor Yamaha NMax setelah selama enam tahun berpisah. Lidahnya tampak kaku, ia seolah kehabisan kata-kata. 

 

“Saya tidak mengira kalau ketemu, setelah 6 tahun hilang. Terima kasih kepada Polres Bangkalan,” singkat Andrian.

Febri menjelaskan, motor berwarna putih itu awalnya terjaring Operasi Cipta Kondisi di Bulan Suci Ramadhan yang digelar personel Satlantas Polres Bangkalan di depan simpang tiga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada bersama personelnya kala itu menghentikan laju Yamaha NMax dengan nopol M 5216 PV yang dikendarai seorang pria tanpa identitas.

“Pria tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan dan diminta pulang untuk mengambilnya. Namun sampai saat ini pria itu belum juga datang kembali ke Polres Bangkalan untuk mengantar surat kendaraan,” jelas Febri.

Setelah selama satu minggu tidak kunjung ada konfirmasi, KBO Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Nur Cahyo pada 29 Maret 2024 akhirnya melakukan penelusuran data kendaraan menggunakan aplikasi E-Tilang.

Terkuak fakta bahwa motor nopol  M 5216 PV pada E-Tilang menunjukkan warna abu-abu. Sedangkan motor yang diamankan berwarna putih.  

Baca juga: Nasib Kos Wanita di Surabaya, Berada di Kawasan Elit, 5 Motor Hilang dalam Semalam, CCTV Error

Fakta tersebut kemudian menuntun langkah Satlantas Polres Bangkalan melakukan rekam Electronic Registration Identification (ERI) pada 8 April 2024 untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Dari situlah, pihak kepolisian mendapatkan plat nomor polisi AG 2270 RCL dengan Nomor BPKB 01868067 atas nama Andrian Wibowo, warga Kabupaten Tulungagung. 

“Setelah mendapatkan data kependudukan dan nomor telpon, kami berkoordinasi dengan Polresta Malang untuk menghubungi si pemiliknya agar mengambil motor di Polres Bangkalan pada hari ini,” papar Febri.

Ia menambahkan, motor raib di area parkir rumah kos pada Desember 2018 silam di saat adik dari pemilik Yamaha NMax itu tertidur pulas. Kasus pencurian itu disadari pada pukul 03.30 WIB ketika korban baru terjaga dari tidurnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved