Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Siswa SMA yang Nunggak Rp 50 Ribu Ikut Ujian, Kepsek Beber Fakta Sebenarnya, 'Tidak Masuk'

Terungkap akhir kasus siswa SMA nunggak RP 50 ribu tak ikut ujian. Peristiwa yang viral di media sosial ini terjadi di SMAN 2 Maumere, Sikka, NTT.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @fakta.jakarta
Akhirnya Siswa SMA yang Nunggak Rp 50 Ribu Ikut Ujian, Kepsek Beber Fakta Sebenarnya, 'Tidak Masuk' 

Ia menambahkan, hingga saat ini, seluruh siswa sementara mengikut ujian akhir semester di SMAN 2 Maumere.

Baca juga: Curhat Dian Siswi SMA Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Bayaran Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Sekolah

Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton memberi peringatan.

Dia meminta pihak sekolah tidak menggunakan logika bisnis dalam dunia pendidikan.

"Logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang atau jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi)," tegas Darius saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Senin (22/4/2024), melansir dari Kompas.com.

Darius mengaku dalam beberapa hari ini menerima keluhan dari para orangtua siswa dan siswi kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah NTT.

Orangtua mengeluhkan terkait tunggakan uang sekolah yang belum dibayar.

"Pada intinya para orangtua mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP/ iuran komite sebelum mengikuti ujian," kata Darius.

Baca juga: Curhat Ortu Siswa SMA yang Dilarang Ujian karena Nunggak SPP, Ombudsman: Tidak Boleh Logika Bisnis

Berdasarkan keterangan orangtua, siswa yang belum melunasi tunggakan tidak diberi kartu ujian atau dipulangkan.

Terhadap beberapa keluhan tersebut, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK Negeri se-NTT.

Isinya menegaskan tetap mengizinkan siswa dan siswi mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP atau iuran komite.

Menurutnya, siswa-siswi berhak memperoleh pendidikan.

Hal ini, kata Darius, diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Pasal 52 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Dia menyebutkan, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, sehingga negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusional.

"Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite. Perihal uang sekolah adalah urusan orangtua, bukan urusan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orangtua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah,"sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved