Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Nasib Warga di Situbondo Nekat Gadaikan Motor Polisi, Ngakunya Demi Sesuap Nasi Berujung Dibui

Nasib Warga di Situbondo Nekat Gadaikan Motor Polisi, Ngakunya Demi Sesuap Nasi Berujung Dibui

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Izi Hartono
Dua warga Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo. 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Dua warga Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo.

Penitipan kedua warga bernama Muhlas (33) dan Nurul (44), warga Desa/Kecamatan Besuki, setelah berkasnya dinyatakan P 21 atau sempurna oleh penyidik Pidana Umum ( Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kedua warga ini ditahan, karena terlibat dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik anggota polisi.

Dalam aksinya, kedua warga ini memimjam sepeda motor Honda Vario Honda Vario W 6105 NDK milik anggota Polsek Besuki.

Namun sayang,  motor yang dipinjam itu oleh MUhpas dan Nurul bukannya dikembalikan.

Akan tetapi digadaikan kepada orang lain.

Mengetahui motornya digadaikan, anggota Polsek itu melaporkan dan berhasll mengamankan kedua warga itu.

"Iya dua tersangka ini kita limpahkan ke kejaksaan," ujar salah seorang penyidik Polsek Beauki saat di Kejaksaan Negeri Situbondo.

Sementara salah seorang tersangka mengaku, dirinya nekat mengadaikan motor itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari.

"Uangnya saya gunakan buat makan," katanya saat akan dibawa ke Rutan Situbondo.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Maling di Ponorogo Nangis Ketahuan Mencuri - Polisi Surabaya Cabul Masuk Penjara

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan penggelapan motor dari penyidik Polsek Besuki.

"Iya benar dua tersangka dilimpahkan karena sudah tahap dua," ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (23/4/2024).

Sebelum perkaranya dilimpahkan ke.pengadilan, kata Ivan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menahan kedua tersangka itu selama dua puluh hari.

"Makanya saat ini tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Situbondo," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved