Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Rincian Harta Kekayaan Khofifah Indar Parawansa, Sudah Pilih Sosok Pendamping di Pilgub Jatim 2024

Rincian harta kekayaan Khofifah Indar Parawansa. Khofifah Indar Parawansa sudah menentukan sosok pendampingnya di Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024.

TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
Foto Khofifah Indar Parawansa - Simak rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh Khofifah Indar Parawansa. 

Perolehan kursi DPRD Jatim merosot dari 14 kursi menjadi 11 kursi.

Sampai saat ini, sudah ada empat partai yang sudah mendeklarasikan dukungan untuk Khofifah pada Pilkada Jatim 2024.

Keempat partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat yang juga mengusulkan nama Emil Dardak sebagai cawagub Jatim.

Khofifah-Emil menuntaskan periode pertama sebagai gubernur dan wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari 2024 lalu.

Khofifah-Emil adalah pasangan gubernur dan wakil Gubernur Jatim terpilih pada Pikada Jatim 2019.

Pasangan ini menang melawan pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarnoputri.

Baca juga: Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Baru Tahu 30 Menit Sebelum Acara: Menyesal

Pernah Jabat Mensos

Wanita kelahiran 19 Mei 1965 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Sosial Indonesia dari tanggal 27 Oktober 2014 hingga 17 Januari 2018.

Khofifah Indar Parawansa juga pernah mendapat amanah dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada Kabinet Persatuan Nasional era pemerintahan Presiden KH. Abdurrahman Wahid yang sekaligus menjadikannya menteri termuda di kabinet tersebut.

Di Pilgub Jatim, Khofifah Indar Parawansa terpilih dengan meraup suara 53,55 persen berpasangan dengan Emil Dardak.

Sebagai pejabat, Khofifah Indar Parawansa diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved