Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Sah! Ketua KPU Hasyim Asyari Resmikan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kini resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih setelah ditetapkan KPU RI 

Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.


MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

KPU sempat ditentang PDIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan segera mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jadi pemenang Pilpres 2024 ditentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kubu PDIP minta agar KPU menunda penetapan itu karena masih ada sengketa Pilpres di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).

Hal tersebut dilakukan KPU usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfd MD.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menjelaskan, penetapan pemenang Pilpres perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan.

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta.

Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Ia menilai, jika penetapan dilaksanakan besok, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN. Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.

"KPU harus taat hukum, asas hukum.

Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ucap Gayus dikutip dari Kompas.com.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved