Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Sah! Ketua KPU Hasyim Asyari Resmikan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kini resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih setelah ditetapkan KPU RI 

Presiden Jokowi membiarkan Gibran yang masih menjabat Wali Kota Solo buat mendampingi calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Di sisi lain, Jokowi dan Gibran naik ke tampuk kekuasaan salah satunya atas dukungan PDIP.

Sedangkan dalam Pilpres 2024, PDIP mengusung Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang berarti menjadi rival Prabowo-Gibran.

Di sisi lain, Jannus menganggap langkah PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU melalui PTUN bukan urusan dikabulkan atau tidak.

Sebab gugatan itu dianggap menjadi pernyataan sikap politik partai berlambang banteng bermoncong putih itu terhadap pemerintahan Jokowi.

Sebab Jannus meyakini sebenarnya peluang gugatan PDIP dikabulkan PTUN amat kecil.

"Dalam hemat saya, dalam kacamata PDIP, perkara menang atau kalah di PTUN terkait Gibran Rakabuming Raka bukanlah target utama," ujar Jannus.

PDIP menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) karena lembaga itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Gayus Lumbuun mengatakan, dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Gayus, yang menjadi fokus gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN adalah soal landasan hukum dalam hal administrasi pendaftaran peserta Pilpres 2024.

Dia mengatakan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com di Tribunnews.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved