Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tarif Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Jawa Barat, Pelanggan dari Wisatawan asal Timur Tengah

Nilai tarif kawin kontrak perempuan di Cianjur, Jawa Barat terkuak. Pelanggannya merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah.

Editor: Torik Aqua
PEXELS/DEEPAK KHIRODWALA
Ilustrasi pernikahan - Tarif kawin kontrak di kawasan Puncak Jawa Barat terkuak, pelanggan dari wisatawan asal Timur Tengah 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sejumlah korban dijajakan kepada pria asal Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal adanya laporan dari seorang korban yang merasa tertipu dengan dua orang pelaku.

"Adanya dari laporan itu kami langsung melakukan pendalaman dan penyidikan, dan dua orang yaitu RN (21) dan LR (54) berhasil kita amankan," kata Tono pada wartawan.

Berdasarkan hasil keterangan lanjut dia, kedua pelaku melakukan TPPO dengan modus kawin kontrak tersebut sejak 2019.

"Dalam menjalankan aksinya LR berperan untuk mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah. Sedangkan RN bertugas mencari perempuan," ucap Tono. 

Perbup hanya sebatas imbauan

Bupati Cianjur Herman Suherman mengakui Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak tidak ada sanksi dan masih bersifat imbauan.

Herman mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak sudah ada sejak tahun 2021. Namun Perbup tersebut masih bersifat imbauan dan tidak ada sanksi didalamnya.

"Perbup itu tidak ada sanki didalamnya karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak juga aturan ditinggat pemerintah pusat," katanya, Kamis (18/4/2024).

Maraknya praktik kawin kontrak tersebut, menurut Herman, Kementerian terkait sempat mengusulkan adanya aturan kawin kontrak, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

"Karena belum adanya aturan ditingkat pusat, maka Perbup tersebut hanya dapat memaksimalkan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak. Semoga saja ditingkat pusat segera ada atuan soal kawin kontrak," ucapnya.

Selain itu Herman mengaku, pihaknya sejak 2021 telah gencar mensosialisasikan Perbup tentang larangan kawin kontrak.

Namun hingga kini masih ditemukan adanya kasus kawin kontrak.

"Adanya pengungkapkan kasus kawin kontrak yang dilakukan pihak Kepolisian, Pemkab Cianjur berterima kasih kepada Polres Cianjur," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved