Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya 2024

Syarat Pendaftaran Cawali Surabaya Perseorangan di Pilkada 2024, Dibuka Awal Mei, KPU: 50 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya segera membuka tahapan pemenuhan persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota dari perseorangan.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi saat menjadi pembicara dalam Talkshow Politik Tribun Series bertema "Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT)," Rabu (26/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya segera membuka tahapan pemenuhan persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota dari perseorangan (non-parpol/independen) di Pilkada Surabaya 2024.

Satu di antara syaratnya, masing-masing calon wali kota Surabaya perseorangan wajib membawa dukungan yang dibuktikan dengan penyerahan salinan KTP.

Rencananya, tahapan tersebut akan dimulai 5 Mei 2024. "Untuk tahapan pencalonan dari perseorangan akan dibuka awal Mei," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (26/4/2024).

Satu di antara kewajiban yang dipenuhi dari calon perorangan adalah memenuhi syarat dukungan. Surabaya yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) di atas 2 juta pemilih maka mewajibkan calon wali kota jalur perorangan mendapatkan 6,5 persen KTP dari jumlah DPT.

Baca juga: Elektabilitas Eri Cahyadi Masih Perkasa di Bursa Pilkada Surabaya, Faktor Wakil Bakal Jadi Penentu

Nantinya, jumlah DPT yang akan menjadi acuan adalah DPT dari pemilu 2024. Pada pemilihan presiden dan legislatif tersebut, jumlah DPT di Surabaya mencapai 2.218.586 orang.

Dengan jumlah tersebut, maka syarat dukungan calon wali kota perseorangan di Surabaya mencapai sekitar 144 ribu. "Berdasarkan angka DPT terakhir, jumlah dukungan yang disyaratkan minimal harus mencapai 144.209 dukungan," kata Syamsi.

"Itu angka minimal. Artinya, kalau lebih dari itu tentu diperbolehkan. Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan di Surabaya atau 16 kecamatan di Surabaya," katanya.

Nantinya, bukti dukungan dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan. Selain itu, masing-masing calon wajib mengunggah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) KPU.

"Kami antisipasi identitas ganda dari pendukung dengan sistem tersebut. Sehingga, apabila ada dukungan ganda akan langsung terbaca di data," katanya.

Baca juga: Gerindra Isyaratkan Lanjutkan Poros KIM di Pilkada Surabaya 2024, Siapa Sosok yang Diusung?

Untuk diketahui, Surabaya memang menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang memiliki DPT cukup besar di Jawa Timur. Bahkan persyaratan pencalonan perseorangan tersebut melampaui jumlah DPT di beberapa daerah di Jawa Timur.

Sebagai perbandingan, DPT Kota Mojokerto sebagai daerah dengan DPT terkecil di Jawa Timur sekitar 104.629 pemilih. Ada pula Kota Blitar juga sebagai salah satu daerah dengan jumlah DPT terkecil di Jawa Timur dengan 119.087 pemilih.

Syamsi mengungkapkan, angka jumlah dukungan tersebut meningkat dibanding pada Pilkada 2020 lalu. Saat itu, calon dari perseorangan hanya diwajibkan menyetor 138.565 KTP syarat dukungan.

"Kenaikan ini karena ada penyesuaian dengan jumlah DPT. DPT Surabaya yang meningkat pada pemilu tahun ini menyebabkan syarat dukungan juga meningkat," tandasnya.

Besarnya jumlah syarat dukungan tersebut membuat banyak pihak urung mendaftar melalui jalur tersebut dan memilih jalur partai politik. Syamsi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada tokoh yang berkonsultasi terkait pendaftaran tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved