Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Bea Cukai soal Alat untuk Siswa SLB Dimintai Pajak Rp 116 Juta, Sri Mulyani: Barang Hibah

Tengah viral di media sosial kasus alat untuk siswa SLB tertahan Bea Cukai. Bea Cukai disebut meminta pajak Rp 116 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTER/RULLY RAMLI
Penjelasan Bea Cukai soal Alat untuk Siswa SLB Dimintai Pajak Rp 116 Juta, Sri Mulyani: Barang Hibah 

Hal ini pun sudah dilakukan oleh pihak sekolah selaku penerima. Namun, setelah itu permohonan redress ditolak.

Barang kiriman justru dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.

Baca juga: Jelang Lebaran, Barang TKI Mudik ke Indonesia Ditahan Bea Cukai, BP2MI Lapor ke Jokowi: Ini Zalim

Menanggapi keramaian tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keluhan tersebut.

Saat ini, Bea Cukai masih meminta informasi lebih lanjut atas keluhan yang disampaikan.

"BC Soetta sudah minta informasi dan data serta kronologi untuk dipelajari guna mengetahui pokok masalahnya di mana," kata dia, kepada Kompas.com.

Lebih lanjut ia bilang, pihaknya sudah menghubungi pihak terkait untuk penelusuran lebih dalam.

Sejauh ini, penelusuran berjalan dengan baik.

"BC Soetta juga sudah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini," ucapnya.

Di kesempatan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah peralatan yang dikirimkan dari Korsel ke sebuah SLB tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta akibat pengelola sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang.

"Pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), di mana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 pcs tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya.

Akibat pengurusannya tak kunjung diteruskan pihak sekolah, lanjut dia, Bea Cukai akhirnya menetapkan peralatan belajar tersebut sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Merujuk pada PMK Nomor 240 Tahun 2012, BTD adalah barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan atau bandara dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya

"Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Penyelundupan Rokok Ilegal Terbongkar Bea Cukai Madura, Kirim Lewat Ekspedisi Dalih Pupuk Organik

Lantaran baru diketahui setelah ramai di media sosial bahwa peralatan belajar tunanetra itu merupakan barang hibah dari Korea Selatan, Sri Mulyani menyebut, pihak Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal.

"Belakangan (di medsos twitter / X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," ungkap Sri Mulyani.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved