Berita Viral
Ngotot Tak Mau Bayar Pajak Rp26 Juta, Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bandara: Palsu Kok
Aksi pria robek tas Hermes gara-gara pajak Rp26 jutaan viral di media sosial. Diduga kejadian di Bandara Soekarno Hatta.
TRIBUNJATIM.COM - Aksi pria robek tas Hermes di bandara, viral di media sosial.
Kabarnya, hal ini terjadai di Bandara Soekarno Hatta.
Pria yang merupakan penumpang ini pilih robek tas Hermes yang dibawa, ketimbang harus bayar pajak Rp26 jutaan.
Berikut kronologi dan alasan pria tersebut robek tas Hermes.
Baca juga: Harta Kekayaan Askolani Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan, Punya Rp51,8 M, Ramai Soal Pajak Sepatu
Melansir dari tayangan Youtube 86 Custom Protection NET, momen ini disebutkan terjadi di bandara Soekarno Hatta.
Kronologinya berawal saat Petugas bea cukai melihat bahwa ada indikasi mencurigakan dari barang bawaan penumpang tersebut melalui mesin X Ray.
Si petugas lantas meminta invoice dari tas Hermes tersebut.
“Oh ini invoice nya ya,” kata si petugas.
Petugas menjelaskan bahwa mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya.
“Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,” ucap si petugas.
Penumpang pria lalu mengatakan bahwa tas itu dibeli seharga 1000 USD.
Baca juga: Pantas TKW Risma Santai Bayar Pajak Rp360 Juta karena Mudik Bawa Emas 3 Kg, Ternyata Miliader: Bonus
“Mbak saya belinya 1000 Dollar nih mbak,” ungkapnya.
“Tapi ini gimana?” jawab si petugas seraya memperlihatkan Invoice Hermes yang diberikan oleh si penumpang wanita.
“Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau 1000 Dollar, kayak gitu gak apa-apa,” papar pria tersebut.
“Kita nggak beli tas juga pak, jadi gimana dong,” jawab petugas.

Si penumpang kembali menegaskan bahwa tas Hermes itu adalah palsu.
Dia bahkan bersumpah tas mewah itu dibeli seharga 1000 Dollar.
“Yang ini palsu kok, saya berani sumpah belinya 1000 Dollar,” tegas penumpang pria yang menolak untuk membayar pajak.
Sementara untuk invoice yang sudah disita oleh petugas, dijelaskan oleh penumpang bukanlah invoice dari tas Hermes tersebut.
“Seumpama ada invoice aslinya, gak apa-apa pakai invoice aslinya,” jelas petugas.
“Gak ada invoice ini palsu, saya tinggal aja deh mbak,” sahut penumpang.
Baca juga: Inul Daratista Bahagia Pajak Hiburan Batal Naik, Akui Tak Ambisi Jadi Orang Terlalu Kaya: Normal Wae
Baca juga: Rumah Mewah Ustaz Solmed Mau Dijual Rp80 Miliar Kini Disentil Ditjek Pajak, Memantau Orang Kaya
Namun pada akhirnya petugas kembali mengarahkan mereka ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun penumpang bersikeras pada petugas dengan mengatakan tas Hermes yang mereka bawa merupakan barang palsu.
Karena Tax yang harus dibayar oleh penumpang totalnya sekitar Rp 26.557.000, akhirnya pasangan itu lebih memilih merobek tasnya.
“Saya ndak terima loh pak, saya robek saja boleh pak? Saya robek aja,” kata si penumpang pria.
Pajak sepatu Rp 31 Juta Viral di Media Sosial
Di kasus lain viral di media sosial mengenai cerita seorang pria yang membeli sepatu di luar negeri seharga Rp 10 juta.
Saat masuk ke Indonesia, ternyata sepatu tersebut malah kena pajak fantastis senilai Rp 31 juta.
Pria yang diketahui bernama Radhika mengaku keberatan, sebab harga sepatu dan biaya pajak tak sebanding.
Faktanya, curhat Radhika itu tak sesuai fakta yang terjadi. Bagaimana cerita sebenarnya? Berikut selengkapnya.
Baca juga: Bela Palestina, Warga Lempar Sepatu Ngamuk ke Anggota Dewan, Tak Terima Pajak Dipakai Israel
Ia menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk Rp31,81 juta.
"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujarnya dalam video yang diunggah.
"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta," paparnya.
"Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih , Rp31.810.343, itu perhitungan dari mana?" sambungnya.

Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.
Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.
Berdasarkan perhitungan versi dirinya, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.
Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.
"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.
Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.
Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih bsar dari barang yang dibeli.
"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.
Terpisah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) pun memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X, @beacukaiRI.
DJBC menerangkan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.
Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.
Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.
DJBC pun merincin besaran bea masuk dan pajak impor sepatu bola tersebut seperti berikut:
Bea masuk 30 persen sebesar Rp2,64 juta, PPN 11 persen Rp1,26 juta.
Lalu PPh impor 20 persen Rp2,29 juta dan sanksi administrasi Rp24,74 juta.
Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp30,93 juta.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.
Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.
"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
pria robek tas Hermes
viral di media sosial
Bandara Soekarno Hatta
pajak Rp26 juta
tas Hermes
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Bupati Lepas Ribuan Ular di Sawah Lawan Hama Tikus, Gubernur Sarankan Burung Hantu |
![]() |
---|
Sakit Hati Sapaannya Tak Dibalas, Saman Curi Motor Anak KKN: Sombong |
![]() |
---|
MUI Pastikan Pengajian Umi Cinta Bukan Ajaran Sesat, Masalah Jamaah Campur Terjawab |
![]() |
---|
Harus Setor Rp30-60 Juta ke Disdik sebagai Uang Pelicin, Para Guru Mengeluh |
![]() |
---|
Heru Tukang Ojek Tak Bisa Beli Seragam SMP Rp 841 Ribu hingga Anaknya Bolos, Sudah Jual TV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.