Berita Probolinggo
Nasib Bujang Asal Lumajang Dibekuk Polisi di depan Warung Makan, Hendak Transaksi Barang Haram
Bujang lapuk ini diringkus saat hendak transaksi narkoba golongan I jenis sabu-sabu depan sebuah warung makan
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Muhammad Solikin (55) warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Bujang lapuk ini diringkus saat hendak transaksi narkoba golongan I jenis sabu-sabu depan sebuah warung makan di Desa/Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya plastik klip besar berisi sabu-sabu seberat 69,8 gram, pipet kaca berisi sabu-sabu seberat 1,86 gram, alat hisap atau bong, dan timbangan elektrik.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari dua pengedar yang sebelumnya tertangkap lebih dulu, yaitu Andi Santoso dan Sibahul Halik, dua sekawan asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
"Dari keduanya kami dapat nama tersangka lain. Yang mana dua pengedar sebelumnya yang sudah diamankan mendapat barang haram ini tersangka ada Kabupaten Lumajang," kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, Selasa (30/4/2024).
Dari pemeriksaan sementara, lanjut AKP Nanang, tersangka juga mendapat barang terlarang ini dari seseorang yang kini namanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian barang tersebut diambil oleh tersangka di Pasuruan.
"Jadi tersangka atas nama Solikin ini mendapat barang dari orang lain yang kemudian diambil di Alun-alun Kota Pasuruan. Untuk tersangka dan barang bukti lainnya sudah berada di Mapolres Probolinggo," ungkapnya.
Baca juga: Nasib Motor Picu Tabrakan Maut di Probolinggo, Dirlantas Soroti Harley Davidson Dokter Tewas: Bodong
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
pria bujang lapuk
transaksi sabu
Polres Probolinggo
warung kopi
Lumajang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.