Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

2 Anggota Polres Lamongan Dipecat, Ada yang Bolos Kerja Sejak 2020

Ada 2 anggota Polres Lamongan Jawa Timur harus mengakhiri karirnya sebagai polisi. Kedua anggota, Bripka BA dan Bripka FSS diberhentikan tidak dengan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanif Manshuri
Upacara pemecatan 2 anggota Polres Lamongan, di pelataran Polres Lamongan, Senin (29/4/2024) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ada 2 anggota Polres Lamongan Jawa Timur harus mengakhiri karirnya sebagai polisi. 

Kedua anggota, Bripka BA dan Bripka FSS diberhentikan tidak dengan hormat dan diupacarakan di pelataran Polres Lamongan.

Keduanya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  terhitung mulai Senin (29/4/2024).

BA dan FSS diberhentikan dan tidak berhak lagi memakai seragam polisi lantaran desersi.

Keduanya cukup lama tidak masuk dinas tanpa memberitahukan kepada atasannya, alias bolos kerja lebih dari 30 hari berturut-turut.

"Ya bolos sampai hari ini," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Rabu petang (1/5/2024).

Bripka FSS telah melakukan pelanggaran menghindarkan tanggung jawab dinas yaitu meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa ijin pimpinan mulai bulan Oktober 2020 sampai sekarang.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER Karyawan Dipecat karena Cuti Haid - Bos Pecat Karyawan Gegara Makan Nasi Sisa

Sedangkan BA telah melakukan pelanggaran serupa mulai bulan Desember 2021 sampai sekarang.

Pada keduanya dijerat pasal 21 ayat 3 huruf (e) perkap nomor 14 tahun 2011 tentang  kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia  pasal 11 huruf (c), pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI no 1 tahun 2003 tentang  pemberhentian anggota kepolisian RI.

BA diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor : KEP/ 145/III/2024 tanggal 28  Maret 2024.

Sedangkan FSS diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor : KEP/146/III/2024 tanggal  28 Maret  2024.  

Baca juga: BREAKING NEWS Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung Diduga Pakai Sabu, Kapolres: Masih Didalami

Pemberhentian itu disampaikan pula dalam upacara yang dipimpin Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra didampingi  Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli.

"Pemberhentian ini juga dilakukan secara In Absentia lantaran keduanya hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya," kata Andi.

Menyitir amanat Kapolres AKBP Bobby, menurut Andi, bahwa  upacara PTDH 2 anggota  Polres Lamongan dilakukan sebagai penerapan kedisiplinan dengan ketentuan undang undang yang berlaku

Dan upacara PTDH tersebut meruapakan wujud relaksasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri

Baca juga: Tega Nodai Anak Tiri Sejak SD Sampai SMP, Oknum Polisi Surabaya Berlutut Minta Laporan Dicabut

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved