Berita Lamongan
2 Anggota Polres Lamongan Dipecat, Ada yang Bolos Kerja Sejak 2020
Ada 2 anggota Polres Lamongan Jawa Timur harus mengakhiri karirnya sebagai polisi. Kedua anggota, Bripka BA dan Bripka FSS diberhentikan tidak dengan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ada 2 anggota Polres Lamongan Jawa Timur harus mengakhiri karirnya sebagai polisi.
Kedua anggota, Bripka BA dan Bripka FSS diberhentikan tidak dengan hormat dan diupacarakan di pelataran Polres Lamongan.
Keduanya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhitung mulai Senin (29/4/2024).
BA dan FSS diberhentikan dan tidak berhak lagi memakai seragam polisi lantaran desersi.
Keduanya cukup lama tidak masuk dinas tanpa memberitahukan kepada atasannya, alias bolos kerja lebih dari 30 hari berturut-turut.
"Ya bolos sampai hari ini," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Rabu petang (1/5/2024).
Bripka FSS telah melakukan pelanggaran menghindarkan tanggung jawab dinas yaitu meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa ijin pimpinan mulai bulan Oktober 2020 sampai sekarang.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER Karyawan Dipecat karena Cuti Haid - Bos Pecat Karyawan Gegara Makan Nasi Sisa
Sedangkan BA telah melakukan pelanggaran serupa mulai bulan Desember 2021 sampai sekarang.
Pada keduanya dijerat pasal 21 ayat 3 huruf (e) perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia pasal 11 huruf (c), pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian RI.
BA diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor : KEP/ 145/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Sedangkan FSS diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor : KEP/146/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung Diduga Pakai Sabu, Kapolres: Masih Didalami
Pemberhentian itu disampaikan pula dalam upacara yang dipimpin Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli.
"Pemberhentian ini juga dilakukan secara In Absentia lantaran keduanya hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya," kata Andi.
Menyitir amanat Kapolres AKBP Bobby, menurut Andi, bahwa upacara PTDH 2 anggota Polres Lamongan dilakukan sebagai penerapan kedisiplinan dengan ketentuan undang undang yang berlaku
Dan upacara PTDH tersebut meruapakan wujud relaksasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri
Baca juga: Tega Nodai Anak Tiri Sejak SD Sampai SMP, Oknum Polisi Surabaya Berlutut Minta Laporan Dicabut
Berita Lamongan Terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim Network
Polres Lamongan
anggota Polres Lamongan dipecat
bolos kerja
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.