Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ansori Kesal Rumahnya Jadi Tempat Parkir Tahlilan Tetangga, Nekat Bacok, Ternyata Dongkol Sejak Lama

Kasus tahlilan berujung petaka terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Ahmad Isa Ansori (37), warga Dusun Bayu nekat bacok tetangga perkara parkir tahlilan

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST via Kompas.com
Ansori Kesal Rumahnya Jadi Tempat Parkir Tahlilan Tetangga, Nekat Bacok, Ternyata Dongkol Sejak Lama 

Akibat insiden itu, korban terluka parah. Korban menderita luka di bagian wajah sebelah kiri.

"Korban dirawat di rumah sakit karena menderita luka serius," ucap Maskur.

Atas insiden tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya, Febri (25), warga Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi usai menjadi tersangka kasus pembacokan, pada Selasa (14/11/2023).

Febri membacok tetangganya, Misyanto (52), setelah korban memergokinya mencuri kelapa di lahan perkebunan di Kalibaru, pada 5 November 2023.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Febri mencuri kelapa untuk membeli rokok.

Korban yang merupakan sekuriti perusahaan pemilik perkebunan tersebut menegur Febri dan mengancam akan melaporkan perbuatannya kepada polisi.

Lantaran marah, Febri pun menyerang korban dengan membacoknya di bagian kepala sehingga korban terluka parah.

"Motifnya, tersangka tidak terima lantaran ditegur oleh sekuriti perkebunan," kata Deddy.

Deddy menambahkan, korban masih selamat usai dilarikan ke RS Bhakti Husada Krikilan Banyuwangi dan mendapatkan perawatan intensif.

Baca juga: Jelang Buka Puasa, Pria Penjual Kue Emosi Bacok Pemuda yang Menghina ‘Mending Jualan Sabu’

Usai melakukan aksi penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri.

Namun, Tim Macan Blambangan berhasil menemukan tempat persembunyian Febri dan meringkusnya di Denpasar, Bali.

Dalam keterangannya, Deddy menyampaikan, ini bukan pertama kalinya dia melakukan tindak penganiayaan.

Pada tahun 2021, pelaku menganiaya orang menggunakan senjata tajam sehingga membuatnya harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Untuk kasus terbaru ini, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved