Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ansori Kesal Rumahnya Jadi Tempat Parkir Tahlilan Tetangga, Nekat Bacok, Ternyata Dongkol Sejak Lama

Kasus tahlilan berujung petaka terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Ahmad Isa Ansori (37), warga Dusun Bayu nekat bacok tetangga perkara parkir tahlilan

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST via Kompas.com
Ansori Kesal Rumahnya Jadi Tempat Parkir Tahlilan Tetangga, Nekat Bacok, Ternyata Dongkol Sejak Lama 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus tahlilan berujung petaka terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Ahmad Isa Ansori (37), warga Dusun Bayu, Desa Bayu, Kecamatan Songgon nekat bacok tetangga karena rumah jadi parkir tahlilan.

Rupanya Ansori sudah dongkol sejak lama dengan tetangganya itu.

Kronologi kejadian pun terungkap.

Ansori ditangkap polisi setelah kedapatan membacok Satnoto (56), yang tak lain adalah tetangganya sendiri saat tahlilan.

Kapolsek Songgon AKP Maskur, mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 19.45 Wib.

"Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah membacok korban," ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Maskur mengatakan, motif pembacokan itu dipicu hal sepele yakni karena lahan parkir di sekitar rumahnya.

Saat itu, pelaku tidak terima karena halaman rumahnya sering dijadikan tempat parkir kendaraan oleh korban saat banyak tamu.

"Pelaku dan korban ini bertetangga. Karena tidak muat, akhirnya sebagian di parkir di halaman rumah pelaku,” sambungnya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Tawuran di Kawasan Wonokusumo Surabaya, Remaja Asal Ampel Jadi Korban, Tewas dengan Luka Bacok

Rupanya tindakan yang dilakukan korban karena parkir sembarangan itu, sudah sejak lama tidak disukai oleh pelaku.

"Hal inilah kemudian yang memicu konflik," terang Maskur.

Emosi pelaku kemudian memuncak saat korban mengadakan pengajian tahlil di rumahnya. Pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban sambil mengingatkan agar tidak parkir sembarangan.

Awalnya kedua orang tersebut terlibat cekcok. Karena tersulut emosi, senjata tajam yang awalnya hanya digunakan untuk menakut-nakuti langsung menghujam ke tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan, parang yang dibawa pelaku untuk menakut-nakuti saja. Karena emosi akhirnya melakukan perbuatan itu,” jelas Maskur.

Baca juga: Diduga Karena Rebutan Cewek, Pemuda di Situbondo Bacok Tetangga di Lapangan Futsal lalu Kabur

Akibat insiden itu, korban terluka parah. Korban menderita luka di bagian wajah sebelah kiri.

"Korban dirawat di rumah sakit karena menderita luka serius," ucap Maskur.

Atas insiden tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya, Febri (25), warga Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi usai menjadi tersangka kasus pembacokan, pada Selasa (14/11/2023).

Febri membacok tetangganya, Misyanto (52), setelah korban memergokinya mencuri kelapa di lahan perkebunan di Kalibaru, pada 5 November 2023.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Febri mencuri kelapa untuk membeli rokok.

Korban yang merupakan sekuriti perusahaan pemilik perkebunan tersebut menegur Febri dan mengancam akan melaporkan perbuatannya kepada polisi.

Lantaran marah, Febri pun menyerang korban dengan membacoknya di bagian kepala sehingga korban terluka parah.

"Motifnya, tersangka tidak terima lantaran ditegur oleh sekuriti perkebunan," kata Deddy.

Deddy menambahkan, korban masih selamat usai dilarikan ke RS Bhakti Husada Krikilan Banyuwangi dan mendapatkan perawatan intensif.

Baca juga: Jelang Buka Puasa, Pria Penjual Kue Emosi Bacok Pemuda yang Menghina ‘Mending Jualan Sabu’

Usai melakukan aksi penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri.

Namun, Tim Macan Blambangan berhasil menemukan tempat persembunyian Febri dan meringkusnya di Denpasar, Bali.

Dalam keterangannya, Deddy menyampaikan, ini bukan pertama kalinya dia melakukan tindak penganiayaan.

Pada tahun 2021, pelaku menganiaya orang menggunakan senjata tajam sehingga membuatnya harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Untuk kasus terbaru ini, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Kasus Lain

Diduga karena rebutan Cewek, pria di Situbondo bacok tetangga di lapangan futsal lalu Kabur pada Kamis (11/04/2024) malam.

Akibat sabetan senjata tajam pemuda berinisial FG (17), korban berinial Hl (27), mengalami luka bacok dibagian lengan kiri, ditelapak kaki  kirinya, dan betis kirinya.

Sehingga korbam berusia 27 tahun ini dilarikan ke RS Asembagus untuk mendapatkan penangan medis.

Sedangkan terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Asembagus untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Peristiwa pembacokan itu bermula saat saksi DS ditelpon terduga pelaku agar mendatangi lokasi kejadian untuk meminta penjelasan terkait pertengkaran di sekitar TPI Dess/Kecamatan Jangkar.

Setelah itu, saksi mengajak korban untuk menemui terlapor didapan lapangan Futsal.

Melihat korban datang, terlapor yang telah menungguinya langsung mengambil senjata tajam dari balik bajunya.

Baca juga: Gangster Bersenjata Berulah di Surabaya, Geber Motor Berujung Ribut dengan Warga, 1 Orang Kena Bacok

Tanpa ada percakapan, terduga pelaku langsung mengarahkan senjata tajamnya hingga mengenai beberapa bagian tubuh korban.

Mengetahui korban penuh luka, terduga pelaku pembacokan langsung kabur melarkan diri.

Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Untoro Windu Priyadi membenarkan terjadinya penganiayaan itu.

Namun, kata mantan Kanit Pidana Umum Streskrim ini menjelaskan, terlapor menyerakan diri setelah kasus penganiayaam itu dilaporkan ke Mapolsek Asembagus.

"Iya terlapor menyerahkan diri dan sekarang masih dimintai keterangannya," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, karena usianya masih dbawa umur.

"Untuk pelaku lainya masih kita lakukan pengejaran," kata  Iptu Untoro Windu.

Peristiwa penganiayaan  itu, kata Iptu Untoro Windu, sebenarnya sebelum hari raya dan telah dilaporkan ke Mapolsek Asembagus.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved