Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Peringatan Hari Buruh di Madiun, SBMR Gelar Aksi Tabur Bunga di Kantor DPRD, Tuntut Kenaikan Upah

Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (1/5/2024).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Suasana Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Madiun diwarnai dengan tabur bunga oleh Puluhan Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya, di depan Kantor DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (1/5/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (1/5/2024).

Sejumlah tuntutan disuarakan dalam Peringatan Hari Buruh atau May Day.

Aksi unjuk rasa ini juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Beberapa menit usai berorasi, para buruh melakukan tabur bunga sebagai bentuk keprihatinan.

Mereka menilai, upah yang didapat tidak sebanding dengan jerih payah pekerjaan untuk perusahaan.

Koordinator SBMR Aris Budiono mengatakan, selain menuntut kenaikan upah, buruh juga tetap menyampaikan penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Omnibus Law tetap merugikan kaum buruh. Kami menolak upah murah karena harga kebutuhan pokok tak terkendali,” ujarnya.

Aris menilai, upah buruh Kabupaten Madiun, hanya naik kurang dari 10 persen. Tentu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah sehari hari.

Apalagi bahan pokok seperti beras juga tidak stabil.

Baca juga: Hari Buruh di Bojonegoro Tak Ada Demo, Pilih Potong Tumpeng, Buruh Sudah Sejahtera?

Selain membawa isu nasional, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah, mendirikan PHI di tiap kota/kabupaten. Serta segera menyelesaikan hak eks karyawan pabrik sepatu PT Karyamitra Budisentosa sebanyak 395 orang.

“PT Karyamitra Budisentosa sudah pailit dan telah dibeli, tapis sampai saat ini belum dibayar.Sidang terakhir tinggal satu langkah, tapi karena ada yang keberatan akhirnya ditunda,” ungkapnya.

Selama ini, ia mengaku membawa persoalan tersebut ke PHI Surabaya. Kemudian sudah berkirim surat ke kurator, namun belum ada respon.

“Kemarin memang sudah ke Disnaker, mohon eks karyawan dipekerjakan di PT Sintex sambil menunggu pencairan dan tetap dapat pemasukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Kuwat Edy Santoso, berjanji akan mengupayakan dan mengawal beberapa hak buruh.

“Bukan hanya pemerintah daerah tapi juga memastikan, agar tidak dirugikan. Kami mendorong dinas agar menjamin dan memfasilitasi supaya nasib buruh tidak terbengkalai. Kami upayakan bisa segera bekerja atau ada penyelesaian hak bisa diberikan,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved