Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

MCW Kritik Sikap Abah Anton yang Maju di Pilkada Malang 2024, Singgung soal Pidana Penjara

Malang Corruption Watch (MCW) mengkritik sikap Abah Anton yang maju di Pilkada Malang 2024, singgung soal pidana penjara.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Mochammad Anton atau Abah Anton memberikan sambutan usai mendaftar sebagai Bakal Calon Wali (Bacawali) Kota Malang di Kantor DPC PKB Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/4/2024). Abah Anton mendaftar di DPC PKB Kota Malang dengan menyerahkan berkas-berkas serta diterima seluruh pengurus DPC PKB Kota Malang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Malang Corruption Watch (MCW) menyebut, langkah M Anton atau Abah Anton mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota Malang, bertentangan dengan keputusan MK No 132 Tahun 2021.

Pasalnya, Abah Anton pernah dipidana karena korupsi ketika menjabat Wali Kota Malang.

Aktivis antirasuah MCW, Dhien Favian melalui keterangan tertulis menjelaskan, Anton hanya bisa mengajukan diri sebagai bakal calon wali kota di Kota Malang pada 2025.

Hal itu mengacu pada rentang waktu status Anton yang keluar sebagai narapidana korupsi pada tanggal 29 Maret 2020.

Diuraikan oleh Favian, Putusan MK No 132 Tahun 2021 mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah, baik dalam tingkat provinsi dan kota/kabupaten, setiap orang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus memenuhi persyaratan di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Lalu bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

"Berikutnya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Artinya ialah bahwa seorang yang hendak mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, khususnya Bakal Calon Wali Kota di Kota Malang, harus melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan," kata Favian, Kamis (2/5/2024).

Anton pernah ditetapkan terpidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus korupsi Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P-APBD) Tahun 2015 beserta 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada 2018.

Baca juga: Sosok Mbah Pucung yang Dapat Dukungan 180 Kades untuk Maju Pilkada Tulungagung 2024

Berdasarkan putusan tersebut, Anton divonis dua tahun menjalani hukuman di balik jeruji.

"Majunya Abah Anton berkontestasi dalam Pilkada 2024 melalui PKB jelas melanggar ketentuan yang sudah diputuskan MK mengenai persyaratan calon kepala daerah," tegas alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Malang, M Aton mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota dalam Pilkada Malang 2024.

Abah Anton, sapaan akrabnya datang ke Kantor DPC PKB Kota Malang, Jalan Ketapang No 2, Kasin, Kota Malang, Senin (29/4/2024).

Mengenai kasus hukum yang pernah diterimanya akibat skandal korupsi berjamaah, Anton mengatakan, prosesnya mendaftar telah melewati tahapan seperti pemeriksaan SKCK hingga keterangan dari pengadilan. Ia enggan membahas isu lebih jauh. 

Anton hanya menegaskan, yang ia lakukan saat ini, mendaftarkan diri, bagian dari dorongan masyarakat. Termasuk tokoh agama dan masyarakat yang ia klaim mengharapkan dirinya menjadi wali kota kembali di Kota Malang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved