Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilu Istri Tak Tahan Disuruh Suami Open BO, Kabur Lalu Nikah Lagi, Pria Idamannya Malah Dibunuh

Nasib pilu istri disuruh suami Open BO demi penuhi kebutuhan ekonomi. Kronologi itu diungkap oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Editor: Torik Aqua
Kolase Wartakotalive.com
Kisah Istri yang tak tahan disuruh suami open BO 

"Rumah tangga mereka akhirnya menjadi retak dan sempat pisah ranjang. Kemudian pada Januari 2024 akhirnya si dari istri pelaku menggugat cerai pelaku saudara SS ini," jelasnya.

Lanjut Wirdhanto, timbul rasa kecuriagaan pelaku SS karena istrinya ingin cerai. 

Kemudian ternyata Minggu, 28 April 2024 istrinya melaksanakan nikah siri dengan korban Dede Irwan Setiawano (38) yang bekerja sebagai buruh warga Kecamatan Kotabaru.

Pelaku mengetahui sang istri sudah menikah kembali itu melalui postingan media sosial Facebook

Ada foto-foto istri dengan korban, sehingga seketika itu pelaku akhirnya merasa dikhianati dan sakit hati karena masih merupakan istri sah dan belum melalui proses perceraian.

"Kesal lihat istrinya menikah lagi, pelaku SS  membeli sebilah celurit di Pasar Cikampek seharga Rp100.000 kemudian langsung seketika itu pada saat 29 dini hari ini hari atau bisa dikatakan jam malam pertamanya menikam korban atau suami siri istrinya," ungkapnya.

Pelaku menikam korban tanpa ada perkataan atau langsung melakukan penyerangan di dalam kamar sebanyak 2 kali ke arah perut dan dada.

Sehingga mengakibatkan korban alami luka cukup parah bagian perut hingga bersimbah darah.

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, karena kehabisan darah nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Purwakarta.

Kemudian adanya proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan termasuk mengetahui lokasi pelaku.

"Kami tangkap dibawah 1 x 24 jam, pelaku sempat ke Purwakarta dan kami amankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Cikampek," katanya.

Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa handphone termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman sebanyak selamanya 20 tahunnya penjara.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved