Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kenaikan Tarif Dasar Air Tanah di Sampang, Dulu Rp 350 per kubik, Kini Tembus Rp3000

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura menaikkan harga dasar air tanah, Senin (6/5/2024).

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang, Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Senin (6/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura menaikkan harga dasar air tanah, Senin (6/5/2024).

Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur tahun 2022 lalu.

Dalam Pergub, terdapat ketentuan wilayah untuk empat Kabupaten di Madura yakni, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang, Moh. Heldiyas Setya Risanto membenarkan atas kenaikan harga dasar air tanah.

Kenaikan tarif harga mulai diberlakukan pada Februari 2024. Sehingga perubahannya kini menjadi Rp 3000 per kubik.

"Dulu harga dasar air tanah di Sampang Rp 350 per kubik, sekarang sudah Rp 3000 per kubik," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Gus Ipul Geram, Sengkarut Warisan Persoalan Jadi Penghambat PDAM Kota Pasuruan Berkembang

Meski begitu, kata dia harga dasar air tanah ada perubahan tarif pajak tetap 20 persen dengan catatan dihitung dengan volume perolehan tarif harga dasar air tanah ke pelanggan.

"Untuk kenaikan pajak berdasarkan dari harga dasar air tanah hingga saat ini belum dikalkulasi, kami tidak tahu, masih mau menghitung dulu," terangnya.

Dengan begitu, soal adanya perubahan tarif harga dasar air tanah, pihaknya masih akan rembuk terlebih dahulu kepada pihak wajib pajak. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved