Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK, Ini Profil Lengkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Putra Kiai Khos
Simak profil lengkap Gus Muhdlor yang ditahan KPK. Jauh sebelum terseret kasus ini, Gus Muhdlor dulu punya komitmen dalam mencegah praktik korupsi.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah profil lengkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor putra Kiai Khos yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal dulu Gus Muhdlor telah berkomitmen untuk mencegah korupsi.
Bisa dibilang Gus Muhdlor merupakan sosok yang antikorupsi.
Namun, nyatanya kini ia ditahan KPK karena diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif.
Gus Muhdlor adalah putra pengasuh Pondok Pesantren Bumi Solawat KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali, salah satu Kiai Khos di Jawa Timur.
Gus Muhdlor lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada 11 Februari 1991.
Ia adalah seorang akademisi pendidikan Sidoarjo dan juga Direktur Pendidikan Yayasan Bumi Shalawat Progresif masa jabatan 2012 – sekarang.
Selain itu, Ia menjabat sebagai sekretaris GP Anshor Sidoarjo sejak tahun 2015 – sekarang.
Gus Muhdlor merupakan anak keenam dari tokoh besar NU KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali.
Baca juga: Maju Pilkada Blitar 2024, Hengky Kurniawan Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati di PDIP
Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor selama 20 hari pertama.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Ia diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Bupati berusia 33 tahun itu pun bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai 7 hingga 26 Mei memdatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.