Berita Madura
Update Dugaan Korupsi Perawatan Jalan di Sampang yang Buat Rugi Rp 12 M, Polisi Periksa 10 Saksi
Update kasus dugaan korupsi perawatan jalan di Sampang Madura yang membuat negara rugi Rp 12 miliar, Polda Jatim periksa 10 saksi.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sedikitnya sudah ada 10 saksi yang diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atas kasus dugaan korupsi proyek perawatan infrastruktur jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Madura.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, para saksi itu, di antaranya saksi dari pihak pelaksana dan Direktur CV yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.
Termasuk, beberapa di antaranya adalah pihak pejabat Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Skandal dugaan korupsi proyek tersebut, diperkirakan menelan kerugian negara sekitar Rp 12 miliar.
Perkiraan kerugian negara sebanyak itu, berasal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, Dana Insentif Daerah (DID II) oleh Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Jumlah saksi yang diperiksa tersebut, berpotensi akan terus bertambah, seiring dengan pengembangan kasus yang terus bergulir.
"Masih proses penyidikan tahap memeriksa saksi-saksi dan hingga saat ini ada 10 saksi yang diperiksa," ujar mantan Kapolsek Wonokromo Surabaya itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/5/2024).
Kombes Pol Dirmanto juga menambahkan, penyidik terus berupaya melakukan pengumpulan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Bahkan tak menutup kemungkinan, penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, bakal meminta keterangan pihak ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Nasib Sidoarjo Pasca Bupati Gus Muhdlor Ditahan KPK, Ini Sosok Pengganti yang Disiapkan Pj Gubernur
Termasuk, lanjut Kombes Pol Dirmanto, juga berupaya meminta keterangan pihak ahli konstruksi untuk melaksanakan uji termasuk hasil volume pekerjaan.
"Ada kemungkinan nanti penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara. Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan, ya," katanya.
Disinggung mengenai adanya informasi bahwa seorang saksi oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, berinisial HM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, Dirmanto menegaskan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Artinya, belum ada informasi terbaru mengenai status hukum tersangka dari salah satu saksi yang kabarnya sempat beredar.
"Penyidik masih fokus memeriksa para saksi. Mohon waktu. Nanti akan di-update kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, santer kabar salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pria yang kesehariannya berdinas di Dinas PUPR Kabupaten Sampang itu, diduga terlibat korupsi pengadaan 12 paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan tahun anggaran (TA) 2020.
Jumlah anggaran belasan paket pekerjaan itu cukup fantastis, yakni total Rp 12 miliar, bersumber dari DID tahap II dalam program pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
Kepala Dinas PUPR Sampang, M Zis, membenarkan atas salah satu bawahannya yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.
Namun, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih detail, mengingat sejauh ini belum menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jatim.
"Kami belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian," ujarnya, Senin (6/5/2024).
Sekadar diketahui, 12 ruas jalan yang tersentuh program pemeliharaan meliputi ruas Panyepen-Baturasang, Paopale Laok-Larlar, Banjar Talela-Taddan, dan Lepelle-Palenggiyan.
Kemudian, Kamodung-Meteng, Trapang-Asem Jaran, Karang Penang Oloh-Bulmated, Labang-Noreh, Somber-Banjar, Banjar-Somber, Bajrasokah-Batuporo Barat, dan Tobai Timur-Poreh.
Setiap pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut dianggarkan sekitar Rp 1 miliar, di antaranya proyek pemeliharaan ruas Panyepen-Baturasang dikerjakan CV Suramadu Jaya dengan nilai kontrak Rp 994.500.000.
Paopale Laok-Lar dikerjakan CV Aman Karya bernilai kontrak Rp 993.200.000.
Banjara Talela-Taddan digarap CV Seni Wacana senilai Rp 995.000.000.
Lepelle-Palenggiyan dikerjakan CV Raden Group dengan nilai kontrak Rp 994.400.000.
Ruas Kamodung-Meteng digarap CV Alfin Jaya senilai Rp 993.900.000.
Trapang-Asem Jaran dikerjakan CV Cipta Sarana Abadi Rp 993.700.000.
Karang Penang Oloh-Bulmated digarap CV Cendana Indah Rp 993.600.000.
Ruas Labang-Noreh dikerjakan CV Karya Mandiri. Nilai kontraknya Rp 994.200.000.
Lalu, ruas Somber-Banjar digarap CV Makmur dengan nilai Rp 995.300.000.
Banjar–Somber dikerjakan CV Rizky Abadi Rp 994.600.000.
Bajrasokah-Batuporo Barat digarap CV Baruna dengan kontrak Rp 994.300.000.
Sementara ruas Tobai Timur-Poreh dikerjakan CV Gubis Ratas dengan nilai kontrak Rp 995.200.000.
Ditreskrimsus Polda Jatim
kasus dugaan korupsi
Dinas PUPR Sampang
Kombes Pol Dirmanto
Madura
TribunJatim.com
berita Madura terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.