Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Hasan Basri dan Mawardi Jalani Pelimpahan Tahap II di Kejari Bangkalan, Kasus Carok Segera Disidang

Pihak kepolisian juga menyerahkan kakak-adik Hasan Basri (40) dan Wardi (35) selaku tersangka atas perkara carok ke Kejaksaan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahmad Faisol
Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangkalan melimpahkan berkas perkara carok berikut barang bukti serta dua tersangka berstatus kakak adik, Hasan Basri dan Wardi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan melimpahkan berkas perkara carok berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bangkalan, Rabu (8/5/2024).

Pihak kepolisian juga menyerahkan kakak-adik Hasan Basri (40) dan Wardi (35) selaku tersangka atas perkara carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi yang menewaskan empat orang pada 12 Januari 2024 lalu.

Dalam kegiatan tahap II itu, Hasan dan Wardi menampakkan wajah tenang begitu turun dari mobil setiba di halaman Gedung Pelayanan Publik Terpadu dan Terpercaya (P2T2) Kejari Bangkalan.

Keduanya kompak mengenakan sarung berwarna gelap dan kemeja lengan pendek berwarna putih. Satu borgol melingkar di tangan kiri Wardi dan di tangan kanan Hasan.

“Hari ini sudah dilakukan tahap II dari Polres Bangkalan atas perkara Hasan dan Wardi. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk barang bukti, sudah sesuai dengan penyitaan yang dilakukan teman-teman penyidik (satreskrim),” ungkap Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto kepada Tribun Madura.  

Ia menjelaskan, pihaknya segera menunjuk jaksa untuk dipersiapkan dalam penuntutan umum di persidangan termasuk melakukan penahanan terhadap Hasan dan Wardi dalam janga waktu penahanan 20 hari.

“Untuk jadwal sidang kami melimpahkan dulu ke pihak pengadilan, kemudian dari pengadilan akan mengirim penetapan jadwal sidang dan penetapan hakimnya,” pungkas Himawan.

Sebelumnya, Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan menggelar rekonstruksi di pinggir Jalan Kembar Ringroad Barat, Kota Bangkalan pada 26 Februari 2024 lalu. Dalam reka ulang itu, Hasan dan Wardi merampungkan sebanyak 38 adegan.

Seperti diketahui, tragedi carok itu telah merenggut empat orang meninggal dunia. Empat korban itu terdiri dari kakak adik ; MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Sementara dua korban lainnya berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar.

Baca juga: Nasib Kakak Beradik Tersangka Carok 2 vs 4 di Bangkalan, Kuasa Hukum Nilai Lamban Sikap Kejaksaan

Atas insiden itu, Satreskrim Polres Bangkalan menjerat kedua tersangka kakak adik; Hasan dan Wardi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Ditemui dalam pelimpahan perkara carok tersebut, Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan bahwa dalam waktu yang tidak lama berkas perkara kliennya itu tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebagaimana telah disampaikan oleh pihak kejaksaan.

“Kasus ini sempat viral di medsos, perkara ini bermula dari tindakan kurang terpuji dari korban kepada terdakwa. Sehingga klien kami mengambil celurit ke rumahnya untuk bertarung dengan korban. Bagaimana di fakta persidangan nanit, kami sudah menyiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan pembelaan,” singkat Bachtiar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved