Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Bayar UKT Naik 200 Persen, Mahasiswa Nekat Pinjam 20 Pinjol, Ayah Sakit & Ditolak Nyicil: Kejam

Demi bayar UKT naik 200 persen, mahasiswa nekat pinjam 20 pinjol karena ayah sakit dan ditolak kampus nyicil.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR - TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mahasiswa USU ditolak minta bayar UKT cicil karena orang tua sakit 

TRIBUNJATIM.COM - Curhat pilu seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) imbas Uang Kuliah Tunggal (UKT) naik drastis, sementara orang tuanya tak kerja dan sakit, jadi sorotan.

Mahasiswa bernama Rehan Tampubolon (20) itu pun terpaksa ajukan pinjaman ke 20 pinjol demi bayar UKT USU yang naik drastis. 

Rehan sendiri sempat meminta keringanan UKT dan bayar nyicil, tapi ditolak.

Diketahui, UKT USU tahun 2024 naik sekitar 200 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UKT USU ini pun menuai protes dari berbagai mahasiswa.

Ratusan mahasiswa menggeruduk Gedung Rektorat pada Rabu (8/5/2024) siang hingga sore.

Pantauan di lokasi, para mahasiswa mengenakan almamater berwarna hijau dan nampak memenuhi lobi Gedung Rektorat.

Mereka berorasi sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan dan keluhan mereka.

Saat diwawancarai Tribun Medan, salah satu mahasiswa mengaku bernama Rehan Tampubolon mengungkap kekecewaan terhadap Rektorat USU.

Ketika mengajukan permohonan mencicil UKT karena tak mampu melunasi langsung, malah ditolak.

Padahal ia minta membayar dengan cara mencicil ini lantaran ayahnya sudah tidak bekerja dan sedang sakit.

"Karena ayah sakit dan harapan kita membayar berangsur UKT, karena waktunya tidak lama deadline-nya, dengan harapan waktu ketika ada rezeki, baru dilunasi," ungkap dia.

"Sistem kejam, minta cicilan tidak boleh," tambah Rehan, Rabu (8/5/2024).

Total uang kuliah yang harus dibayarkan sebesar Rp4,5 juta.

Baca juga: Sosok Dosen UGM Ngajar Pakai Oksigen, Mahasiswa Kini Tangisi Surat Terakhir, ‘Doamu Mengetuk Langit

Rehan menjelaskan, permohonan mencicil uang kuliah dilakukan pada Januari dan Februari 2024 lalu.

Namun pengajuan ditolak dengan berbagai alasan yang menurutnya tidak berdasarkan fakta.

Setelah ditolak, mahasiswa berusia 20 tahun ini mencari jalan keluar dengan men-download 20 aplikasi pinjaman online (pinjol).

Tapi beruntungnya, semua pengajuannya ditolak.

Sementara untuk membayar UKT, Rehan mendapat bantuan dari teman kuliahnya di kampus.

Sehingga Rehan pun akhirnya bisa melanjutkan kuliah di USU.

"Saya sudah hampir stres, depresi, dan pasrah supaya tidak kuliah lagi," ujar Rehan.

"Untungnya teman-teman sesama mahasiswa, senior, kakak tingkat saya dapat membantu saya sehingga saya dapat melanjutkan kuliah hingga saat ini."

Rehan Tampubolon (20) mahasiswa USU curhat ajukan bayar kuliah cicil karena orang tua tak kerja dan sakit ditolak, Rabu (8/5/2024).
Rehan Tampubolon (20) mahasiswa USU curhat ajukan bayar kuliah cicil karena orang tua tak kerja dan sakit ditolak, Rabu (8/5/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Diketahui, USU menaikkan UKT pada tahun 2024 ini, sekitar 200 persen.

Para mahasiswa baru mendapatkan pengumuman kelulusan sejak 26 Maret 2024, sedangkan surat keputusan kenaikan UKT diumumkan pada 3 April 2024.

Informasi kenaikan tersebut tertuang dalam SK rektor nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang penetapan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma jalur masuk seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi mandiri di lingkungan USU.

Berikut perbandingan besaran UKT golongan VIII tahun ajaran 2024/2025 dengan tahun sebelumnya 2023/2024, dari tiap fakultas.

Mahasiswa melakukan aksi terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di depan Biro Rektor USU, Medan, Rabu (8/5/2024).
Mahasiswa melakukan aksi terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di depan Biro Rektor USU, Medan, Rabu (8/5/2024). (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

- Kedokteran

Sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp30 juta, naik Rp20 juta

- Hukum

Sebelumnya Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta, naik Rp3,8 juta

- Pertanian

Sebelumnya Rp6 juta menjadi Rp10 juta, naik Rp4 juta

- Teknik

Sebelumnya Rp6,5 juta menjadi Rp14,7 juta, naik Rp8,2 juta

- Ekonomi dan Bisnis

Sebelumnya Rp6 juta menjadi Rp9,3 juta, naik Rp3,3 juta

- Kedokteran Gigi

Sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp27 juta, naik Rp17 juta

- Kesehatan Masyarakat

Sebelumnya Rp6 juta menjadi Rp9,5 juta, naik Rp3,5 juta

- Psikologi

Sebelumnya Rp5,5 juta menjadi Rp8 juta, naik Rp2,5 juta

- Ilmu Budaya

Sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp9 juta, naik Rp4 juta

- Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Sebelumnya Rp6,5 juta menjadi Rp11,2 juta, naik Rp4,7 juta

- Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Sebelumnya Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta, naik Rp3,8 juta

- Farmasi

Sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp11,4 juta, naik Rp4,4 juta

- Keperawatan

Sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp12,2 juta, naik Rp5,2 juta

- Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi

Sebelumnya Rp6,5 juta menjadi Rp10 juta, naik Rp3,5 juta

- Kehutanan

Sebelumnya Rp6 juta menjadi Rp10,8 juta, naik Rp4.8 juta

- Vokasi

Sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp9,1 juta, naik Rp2,1 juta

Kepala Humas Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia menyampaikan, kenaikan UKT berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.

"USU menyesuaikan besaran UKT dgn Permendikbudristek No 2 Tahun 2024, di dalam Permen ini sudah diatur nilai besarannya," jelas Meutia.

Berdasarkan aturan tersebut, dituliskan tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 kelompok tarif UKT.

Sedangkan di ayat 3 berisi, pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

"Jadi kita merujuk pada ayat 4-nya, pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kolompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi," pungkasnya.

Baca juga: Protes UKT Rp8 Juta, Mahasiswi Nangis Ortu Cuma Buruh, Wakil Rektor Justru Pamer Gelang Ratusan Juta

Sementara itu, nasib apes dialami mahasiswa Universitas Riau, Khariq, karena dilaporkan rektor ke polisi.

Mahasiswa pemilik nama lengkap Khariq Anhar ini dilaporkan ke Polda Riau terkait dengan dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan tersebut merupakan buntut konten video berisi kritikan atas kebijakan UKT yang diterapkan pihak kampus.

Melansir Kompas.com, Khariq mengakui kalau dirinya memang dilaporkan oleh rektornya sendiri ke polisi.

Menurutnya, laporan dibuat usai ia dan beberapa mahasiswa lainnya mengkritisi kebijakan UKT yang dilaksanakan pihak kampus.

"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," aku Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).

Khariq pun membeberkan kronologi terkait konten video yang membuat dirinya dilaporkan ke Polda Riau tersebut.

Menurutnya pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), dia membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.

Namun, kata dia, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.

Dalam aksi tersebut, Khariq mengakui kalau memang membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.

"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut."

"Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq.

Usai membuat kritikan tersebut, Khariq mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau.

"Saya kaget dapat kabar dilaporkan rektor terkait Undang-undang ITE," ujar dia.

Mahasiswa Fakultas Pertanian ini dilaporkan karena diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.

Sebab menyebut 'Sri Indarti selaku Rektor sebagai broker pendidikan Universitas Riau' dan menampilkan foto.

"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.

Menurut Khariq, polisi juga sudah memanggilnya untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat oleh rektor.

"Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegas Khariq.

Sementara itu Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, membenarkan adanya laporan dari Rektor Universitas Riau terhadap mahasiswa.

Laporan dibuat Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya pada 15 Maret 2024.

"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp.

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, ketika dikonfirmasi Kompas.com, belum memberikan tanggapannya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved