Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Cari Untung Lewat Proyek Perbaikan Jalan, 4 Kades di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara

Cari untung lewat proyek perbaikan jalan, 4 kepala desa di Bojonegoro dijebloskan ke penjara. Begini modus mereka.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Empat oknum kades di Bojonegoro digelandang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (8/5/2024). Mereka diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, karena diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya. 

Mereka berinisial WO (Kades Tebon), SO (Kades Dengok), SKI (Kades Purworejo), dan MS (Kades Kuncen). 

Penangkapan terhadap keempat tersangka itu, didasarkan atas pengembangan kasus yang sebenarnya terjadi pada tahun 2021. 

Sebelumnya, sudah ada seorang tersangka yang telah dilakukan penyidikan, penuntutan, hingga vonis pengadilan. Yakni Bambang Soedjatmiko. 

Terpidana Bambang telah divonis inkrah oleh hakim Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan pidana penjara 7,6 tahun, pidana denda Rp 250 juta, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar. 

"Kasus itu diselidiki tahun 2023," ujar Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024). 

Keempat tersangka itu, ternyata melakukan proses pencairan anggaran dan mekanisme pengerjaan perbaikan jalan, tidak berlandaskan Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro

Pertama, proses pengerjaan tidak dilakukan dengan mekanisme lelang tender penunjukan perusahaan pelaksana proyek. 

Namun, lanjut Angga, para tersangka malah melakukan penunjukan langsung proses proyek pengerjaan tersebut kepada perusahaan milik terpidana Bambang. 

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Kini Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi

"Pengelolaan anggaran BKKD, yang seharusnya dilakukan lelang, tapi dilakukan secara penunjukan langsung. Dan menunjuk Bambang," jelasnya. 

Kedua, proses pencairan anggaran perbaikan jalan, tidak melalui rekening penampungan kas masing-masing desa. 

Ternyata, para tersangka mencairkan anggaran proyek tersebut langsung ke rekening perusahaan Bambang. 

"Yang mana itu, melanggar aturan di Perbub terkait tata kelola landasan dan pengelolaan anggaran BKKD," ungkapnya. 

Empat desa yang dipimpin tersangka menerima jumlah anggaran BKKD yang bervariasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved