Berita Magetan
Siasat Pria di Magetan Kuras Uang di ATM, Modal Alat Pengait dari Plat Besi untuk Ganjal Mesin
Siasat Pria di Magetan Kuras Uang di ATM, Modal Alat Pengait dari Plat untuk Ganjal Mesin
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Hanya mengandalkan alat sederhana, Sugiyanto (41) warga Desa Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, menguras uang di dalam ATM hingga jutaan rupiah.
Selama menjalankan perbuatannya, tersangka ditemani Eko Wibowo berbocengan sepeda motor. Eko saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo menjelaskan, pencurian terjadi dalam kurun waktu tanggal 22 Maret, sampai dengan tanggal 20 April 2024.
“Kedua pelaku beraksi di TKP berbeda. Modusnya pelaku langsung masuk, lalu memasang alat pengait yang terbuat dari plat besi ke mesin ATM sebagai ganjal,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Dirinya menerangkan, setelah berhasil memasang alat tersebut kedua pelaku keluar dari ATM, dan menunggu ada orang yang melakukan penarikan uang, sembari mengamati situasi sekitar.
“Sesudah uang yang tidak keluar, dan orang itu pergi dari ATM, pelaku segera mengambil alat pengait yang telah dipasang,” terangnya.
Pada aksi pertama 22 Maret, TKP ATM Bank Jatim sebelah Dinas Pendidikan, Desa Ringinagung Kecamatan/Kabupaten Magetan, kedua pelaku tidak mendapatkan hasil.
Namun, tanggal 26 Maret, dan 4 April 2024 kedua pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama, dan berhasil mengait uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Mereka juga melakukan perbuatan yang sama di ATM Bank Jatim Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan 20 April 2024, berhasil mendapat uang sebesar Rp. 2.300.000.
Baca juga: Sosok Pria Acungkan Senpi ke Agen Bank Plat Merah di Lamongan, Beraksi di 2 Lokasi, Beri ATM Kosong
“Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, beberapa ATM rusak dan mengalami perbaikan selama beberapa hari.
Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600.000 hasil kejahatan, serta beberapa potong baju yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun. Masyarakat selalu waspada saat bertransaksi di ATM. Perhatikan kondisi mesin ATM dan waspadai jika ada benda asing yang dipasang di sekitar mesin ATM, segera laporkan kepada pihak bank atau petugas keamanan terdekat," pungkasnya.
pembobol ATM
bobol ATM
alat pengait
mesin ATM
Magetan
Polres Magetan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
Berita Magetan Terkini
4 Warga Magetan Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Denpasar Bali, Baru 10 Hari Bekerja |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Capai Ratusan di Awal 2025, Terbanyak Ada di Jember |
![]() |
---|
Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Jajal Lintasan Sirkuit Parang, Khofifah Janji Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Pelengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.