Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Siasat Pria di Magetan Kuras Uang di ATM, Modal Alat Pengait dari Plat Besi untuk Ganjal Mesin

Siasat Pria di Magetan Kuras Uang di ATM, Modal Alat Pengait dari Plat untuk Ganjal Mesin

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Tersangka Ganjal ATM Sugiyanto (41) warga Desa Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, diamankan di Mapolres Magetan 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Hanya mengandalkan alat sederhana, Sugiyanto (41) warga Desa Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, menguras uang di dalam ATM hingga jutaan rupiah. 

Selama menjalankan perbuatannya, tersangka ditemani Eko Wibowo berbocengan sepeda motor. Eko saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo menjelaskan, pencurian terjadi dalam kurun waktu tanggal 22 Maret, sampai dengan tanggal 20 April 2024.

“Kedua pelaku beraksi di TKP berbeda. Modusnya pelaku langsung masuk, lalu memasang alat pengait yang terbuat dari plat besi ke mesin ATM sebagai ganjal,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Dirinya menerangkan, setelah berhasil memasang alat tersebut kedua pelaku keluar dari ATM, dan menunggu ada orang yang melakukan penarikan uang, sembari mengamati situasi sekitar.

“Sesudah uang yang tidak keluar, dan orang itu pergi dari ATM, pelaku segera mengambil alat pengait yang telah dipasang,” terangnya.

Pada aksi pertama 22 Maret, TKP ATM Bank Jatim sebelah Dinas Pendidikan, Desa Ringinagung Kecamatan/Kabupaten Magetan, kedua pelaku tidak mendapatkan hasil.

Namun, tanggal 26 Maret, dan 4 April 2024 kedua pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama, dan berhasil mengait uang tunai sebesar Rp. 500.000.

Mereka juga melakukan perbuatan yang sama di ATM Bank Jatim Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan 20 April 2024, berhasil mendapat uang sebesar Rp. 2.300.000. 

Baca juga: Sosok Pria Acungkan Senpi ke Agen Bank Plat Merah di Lamongan, Beraksi di 2 Lokasi, Beri ATM Kosong

“Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, beberapa ATM rusak dan mengalami perbaikan selama beberapa hari.

Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600.000 hasil kejahatan, serta beberapa potong baju yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun. Masyarakat selalu waspada saat bertransaksi di ATM. Perhatikan kondisi mesin ATM dan waspadai jika ada benda asing yang dipasang di sekitar mesin ATM, segera laporkan kepada pihak bank atau petugas keamanan terdekat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved