Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

1 Bulan Lagi Hari Raya Idul Adha 2024, Bolehkah Kurban dan Aqiqah Digabung? ini Penjelasan Ulama

Masih menjadi pertanyaan banyak orang belum aqiqah tak bisa berkurban saat Idul Adha. Benarkah?

KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Ilustrasi sapi kurban Idul Adha. Masih menjadi pertanyaan banyak orang belum aqiqah tak bisa berkurban saat Idul Adha. Benarkah? 

TRIBUNJATIM.COM - Hari Raya Idul Adha 2024 kurang satu bulan lagi.

Biasanya umat Muslim yang mampu berkurban sapi atau kambing.

Adapun Idul Adha 2024 diperkirakan jatuh pada 17 Juni 2024.

Berkurban merupakan salah satu amalan yang bisa dilakukan saat perayaan Idul Adha.

Namun, yang masih menjadi pertanyaan banyak orang, benarkah belum aqiqah tak bisa berkurban saat Idul Adha?

Lalu bolehkah keduanya dilakukan secara berbarengan?

Baca juga: Sapi Disembelih saat Idul Adha, Pria di Jember Tiba-tiba Ambruk, Ending Dibopong Warga, Memilukan

Sebelumnya, bagi yang ingin berkurban harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Beberapa syarat tersebut yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.

Namun, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah tidak boleh berkurban.

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Para pedagang sapi kurban saat berada di Pasar Hewan Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Minggu, (25/6/2023).
Para pedagang sapi kurban saat berada di Pasar Hewan Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Minggu, (25/6/2023). (TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA SYAHPUTRA)

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.

Dengan begitu jelas melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Bakso Sapi Blender, Cocok untuk Pemula Ingin Olah Daging Kurban Idul Adha

Lalu bolehkah aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan?

Menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan.

Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.

Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.

Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.

Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.

Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Bogor

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved