Berita Viral
Telanjur Viral Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen, Sang Pengunggah Minta Maaf, Kemenkeu: Yuk Tabayyun
Telanjur viral di media sosial curhat wanita soal peti jenazah kena pajak 30 persen dari Bea Cukai. Kini minta maaf.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
“Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat,”
“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” pungkasnya.
Baca juga: TKW Bawa Oleh-oleh Cokelat Rp1 Juta Malah Dikenai Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai Kembali Disoroti, Mbuh
Sementara itu Yustinus Prastowo, dalam unggahan tanggapannya di akun X menyatakan tidak ada pungutan seperti dimaksud dalam postingan Clarissa.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Ia mengatakan, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani.
Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”
“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).
Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.
“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.
Menurut dia, pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani.
Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun mendapat perlakuan sama.
Prastowo bilang, keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah alias tidak ada biaya bea masuk.
Yustinus Prastowo
Kemenkeu
peti jenazah kena pajak 30 persen
Bea Cukai
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Hukuman untuk Brigadir AN yang Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Video Ketahuan dari Ponsel |
![]() |
---|
Tangis Ibu Sumi Dibawa ke Panti Jompo setelah Bertahun-tahun Telantar di Jalan, Rambut Menggimbal |
![]() |
---|
Warga Protes Menu MBG Hanya Nasi Lauk Keripik Tempe dan Sayur, Pengurus: Suplai Daging Bermasalah |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Panorama Ditarik Uang Sewa Kios Lapak Rp 310 Juta, Diusir Jika Tak Bisa Lunasi |
![]() |
---|
Syarat Usia dan Tinggi Badan Rekrutmen Bintara-Tamtama TNI AD Berubah, Wakil Panglima: Kebutuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.