Berita Jember
2 Warga Bangkalan dan Sampang Madura Dibekuk Polisi, Curi 450 Batang Kabel Bawah Tanah di Jember
2 Warga Bangkalan dan Sampang Madura Dibekuk Polisi, Curi 450 Batang Kabel Bawah Tanah di Jember
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Jenggawah Jember, Jawa Timur membekuk pria bernama Saiful Ulum warga asal Kabupaten Sampang dan Taufik Hakim laki-laki dari Kabupaten Bangkalan.
Polisi meringkus dua laki-laki asal Pulau Madura itu di rumah kontrakannya di Dusun Cangkring Baru Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Karena diduga mereka telah mencuri kabel tembaga bawah tanah milik Perusahaan BUMN.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argo Wibowo mengatakan bahwa, penangkapan terhadap dua pencuri ini, adanya laporan dari masyarakat.
Kalau di rumah kontrakan pelaku itu terdapat potongan kabel tembaga bawah tanah.
"Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah kontrakan dua pelaku ini. Disitu kami mendapati adanya potongan kabel tembaga dengan ukuran 2 meteran dan 1 meteran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).
Hasil penggeledahan yang telah dilakukan di rumah tersangka ini. Kata dia, polisi menemukan 450 batang kabel tembaga tanam bawah tanah yang telah dipotong berukuran 1 hingga 2 meteran.
"Kalau digabungkan setara dengan kabel sepanjang 2 kilometer. Selain kabel kami juga menemukan satu bilah kapak besar panjang 67 centimeter dan dua buah pisau cuter warna merah," kata Eko.
Menurutnya, saat itu polisi langsung membawa dua pelaku dan barang bukti tersebut di Mapolsek Jenggawah untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, atas dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah.
Baca juga: Komplotan Pencuri Kabel Asal Sampang Digulung Polisi, Bongkar Gorong-gorong di H+2 Lebaran
"Kepada penyidik pelaku mengaku mencuri kabel-kabel tersebut untuk diambil tembaganya. Dan tembaga-tembaga tersebut ditampung oleh pria berinisial R dan R sendiri saat ini kami nyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya.
Eko mengaku terus mengungkap kasus pencurian kabel tembaga itu, dengan memanggil pihak perusahaan BUMN untuk dimintai keterangan."Serta melakukan pemeriksaan saksi, korban dan tersangka," urainya.
Sementara ini, Eko menegaskan dua pelaku pencurian kabel tembaga ini dijerat dengan pasal 480 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang jual beli barang dari tindakan kejahatan.
"Ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara," ulasnya.
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.