Cara Daftar Ibadah Haji Plus dan Prosedurnya, Dilengkapi Syarat Dokumen, Hindari Tergiur Harga Murah
Bagi masyakat ingin berniat ingin pergi haji, terlebih dahulu mendaftar di antaranya melalui jalur daftar haji plus.
TRIBUNJATIM.COM - Musim Ibadah Haji 2024 telah dimulai.
Bagi masyakat ingin berniat ingin pergi haji, terlebih dahulu mendaftar di antaranya melalui jalur daftar haji plus.
Adapun haji plus adalah pelaksanaan haji dengan keberangkatan yang cepat dan biaya yang lebih sedikit tinggi dibandingkan haji resguler.
Umumnya, orang yang melaksanakan haji plus lantaran kondisi daftar tunggu yang relatif lama.
Sehingga, bagi mereka yang mampu, mereka mendaftarkan diri ke penyelenggara haji plus.
Pelaksanaan haji plus umumnya diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji swasta yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Inilah Larangan saat Ibadah Haji Jika Dilanggar Bakal Kena Denda, Calon Jemaah Wajib Tahu!
Sebelum memilih agen travel PIHK, ada beberapa hal yang perlu dipastikan.
Berikut penjelasannya dikutip dari Tribun Medan pada Rabu (15/5/2024).
1. Pastikan agen travel PIHK terdaftar resmi di Kementerian Agama. Calon jemaah haji plus dapat memastikan hal ini dengan menanyakan langsung ke petugas di kantor Kemenag atau melalui situs web resmi Kemenag.
2. Konsultasikan pengalaman dengan keluarga atau relasi yang telah menggunakan jasa travel haji yang sama sebelumnya.
3. Hindari tergiur oleh harga yang murah. Agen travel profesional akan memberikan informasi tentang fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.
4. Pastikan agen travel memiliki jadwal keberangkatan yang pasti. Hindari agen travel yang hanya memberikan perkiraan waktu keberangkatan. Agen travel haji yang resmi biasanya telah memiliki kuota visa dan tanggal keberangkatan yang pasti.
Selain itu, pertimbangkan memilih agen travel haji yang menyediakan asuransi bagi calon jemaah.

Syarat Pendaftaran Ibadah Haji Plus
1. Formulir pendaftaran.
2. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan.
3. Nama dalam paspor minimal 3 suku kata.
4. Fotokopi KTP.
5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
6. Fotokopi Akta Kelahiran.
7. Fotokopi Surat Nikah.
8. 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang putih.
9. 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih.
10. Surat kuasa pemilihan PIHK.
11. Surat pernyataan waiting list.
12. Pembayaran uang muka (down payment) untuk mendapatkan Nomor Porsi Kementerian Agama.
Baca juga: Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024, Ada 241 Ribu Jemaah Bakal Berangkat Mulai 12 Mei
Prosedur Pendaftaran Ibadah Haji Plus
1. Melakukan setoran awal ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan.
2. Biro travel akan menyetor dana ke Kemenag untuk mendapatkan nomor porsi antrean haji plus.
3. Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang diperlukan kepada biro travel.
4. Waktu pelunasan disesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitar empat hingga enam bulan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Ibadah Haji 2024
haji plus
cara daftar ibadah haji plus
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Rp25 Juta Dana Bantuan Operasional Sudah Cair, Tapi Ketua RT Malah Mumet |
![]() |
---|
Fraksi PDIP Kembali Tegaskan Dukungan Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur |
![]() |
---|
Diduga Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye, Kades Kradinan Tulungagung Dituntut Penjara 3 Tahun Lebih |
![]() |
---|
Emak-emak Maksa Minta Sumbangan HUT RI Rp500 Ribu ke Pemilik Toko, Bilang 3 Kali Wajib |
![]() |
---|
Peluang KAI Daop 9 Permanenkan Operasional Kembali Stasiun Argopuro di Banyuwangi: Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.