Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

OJK Cabut Izin Usaha 'Paytren' Ustaz Yusuf Mansur, Ada 8 Pelanggaran, Ternyata Tak Punya Kantor

Inilah 8 pelanggaran Paytren, usaha Ustaz Yusuf Mansur kini izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Hefty Suud
Instagram
Ustaz Yusuf Mansur, pemilik PT Paytren yang kini izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 8 poin pelanggaran. 

Bisa ditanyakan ke OJK," ungkapnya.

Baca juga: Doa Ustaz Yusuf Mansur Agar Luna Maya dan Maxime Bouttier Menikah Tahun ini: Tinggal Bismillahnya

Pada kesempatan itu, Ustaz Yusuf Mansur juga menyampaikan terima kasih kepada OJK.

Sebab, selama ini OJK sudah membantu dan memberi kesempatan.

Ia juga menyatakan, siap untuk terus belajar.

"Terima kasih juga kepada masyarakat.

Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini.

Masyaallah.

Keinginan Ustaz Yusuf Mansur menjadi presiden diutarakan secara langsung saat berbicang dengan Melaney Ricardo.
Keinginan Ustaz Yusuf Mansur menjadi presiden diutarakan secara langsung saat berbicang dengan Melaney Ricardo. (Instagram/yusufmansurnew)

Teramat indah dan berharga.

Terima kasih banyak," katanya.

8 pelanggaran Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur yang kini izin usahanya dicabut OJK

Ada delapan poin yang dilanggar Yusuf Mansur terkait PT Paytren yang dibangunnya.

Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).

PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Kabur ke Mesir? Rumahnya Digeruduk Diminta Kembalikan Investasi Rp 20 Miliar

Baca juga: Pria Ini Ngaku Kena Tipu Wirda Mansur, Ustaz Yusuf Mansur Bela Sang Putri: Lutut Bisa Kena Muka

Tertulis fakta yang ditemukan OJK berupa:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved