Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

OJK Cabut Izin Usaha 'Paytren' Ustaz Yusuf Mansur, Ada 8 Pelanggaran, Ternyata Tak Punya Kantor

Inilah 8 pelanggaran Paytren, usaha Ustaz Yusuf Mansur kini izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Hefty Suud
Instagram
Ustaz Yusuf Mansur, pemilik PT Paytren yang kini izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 8 poin pelanggaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur kini izin usahanya dicabut oleh OJK.

Ada bebarapa alasan kuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur.

Berikut delapan pelanggaran Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur yang kini izin usahanya dicabut OJK.

Sementara itu, Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah berusaha menyelamatkan usahanya tersebut.

Namun sayang, usaha ayah Wirda Mansur ini menjual Paytren tidak berhasil.

"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi.

Nggak selamat juga," katanya, Selasa (14/5/2024).

Ia pun menerima hal tersebut.

Dia berharap, hal tersebut menjadi ibadah dan amal saleh.

Baca juga: Yusuf Mansur, Adik Ahok Hingga Menteri Jokowi, Simak 8 Nama Caleg Gagal di DPR RI Dapil I Jakarta

Ia sendiri berniat memajukan ekonomi syariah.

"Dan semoga Allah mengampuni saya, dkk semua.

Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," katanya.

Ia juga menyampaikan, tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat.

"Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat.

Nggak ada.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved