Berita Entertainment
OJK Cabut Izin Usaha 'Paytren' Ustaz Yusuf Mansur, Ada 8 Pelanggaran, Ternyata Tak Punya Kantor
Inilah 8 pelanggaran Paytren, usaha Ustaz Yusuf Mansur kini izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRIBUNJATIM.COM - Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur kini izin usahanya dicabut oleh OJK.
Ada bebarapa alasan kuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur.
Berikut delapan pelanggaran Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur yang kini izin usahanya dicabut OJK.
Sementara itu, Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah berusaha menyelamatkan usahanya tersebut.
Namun sayang, usaha ayah Wirda Mansur ini menjual Paytren tidak berhasil.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi.
Nggak selamat juga," katanya, Selasa (14/5/2024).
Ia pun menerima hal tersebut.
Dia berharap, hal tersebut menjadi ibadah dan amal saleh.
Baca juga: Yusuf Mansur, Adik Ahok Hingga Menteri Jokowi, Simak 8 Nama Caleg Gagal di DPR RI Dapil I Jakarta
Ia sendiri berniat memajukan ekonomi syariah.
"Dan semoga Allah mengampuni saya, dkk semua.
Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," katanya.
Ia juga menyampaikan, tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat.
"Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat.
Nggak ada.
Kondisi Anak Zaskia Adya Mecca Lihat ART Dipukuli, Trauma Tapi Tetap Sekolah: Kalau Diem, Takut |
![]() |
---|
Tangis Fahmi Bo Masih Dibantu Mantan Istri Ganti Popok hingga Cebokin, Tak Bisa Berjalan |
![]() |
---|
Curhat Inul Daratists Diludahi Teman Gegara Foto dengan Tokoh Politik: Saya Bangga Wong Ndeso |
![]() |
---|
Baim Wong Akui Dulu Keras Kepala, Kini Cari Sosok Pengganti Paula Verhoeven: Harus Lebih Sabar |
![]() |
---|
Ucapan Baim Wong yang Menjadikan Awal Ujian Hidupnya, Dimulai dari Kehidupan yang Terasa Sempurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.