Berita Entertainment
OJK Cabut Izin Usaha 'Paytren' Ustaz Yusuf Mansur, Ada 8 Pelanggaran, Ternyata Tak Punya Kantor
Inilah 8 pelanggaran Paytren, usaha Ustaz Yusuf Mansur kini izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.
Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
"Juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," lanjut keterangan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita tentang Ustaz Yusuf Mansur lainnya
| Lisa Mariana Rujuk dengan Suami, Dinar Candy Kuak Status Hubungan dengan Andri Aan, Dapat Rp170 Juta |
|
|---|
| Alasan Vidi Aldiano Merasa Insecure Kembali ke Medsos, Ungkap Kondisi Kesehatannya: Bisa Bisa Bisa |
|
|---|
| Ruben Onsu Klaim Bayar Nafkah Bulanan Rp 200 Juta, Sarwendah Kini Membantah, Jelaskan Sistem |
|
|---|
| Besaran Nafkah Setelah Cerai Ruben Onsu Beri Rp 240 Juta Sebulan, Sarwendah Pakai Sistem Reimburse |
|
|---|
| Reaksi Eks Istri Fahmi Bo saat Diajak Rujuk, Anak-anak Sebut 1 Syarat, Bakal Gelar Ijab Kabul Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ustaz-yusuf-mansur-panen-kritik-usai-videonya-marah-marah-beredar-luas-di-media-sosial.jpg)