Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Pergoki Ugal-ugalan di Jalan Raya, Polisi Magetan Hentikan dam Tilang Beberapa Bus

Beberapa Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), yang kedapatan ugal ugalan hingga melanggar lalu lintas, ditindak tegas Satlantas Polres Magetan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Satlantas Polres Magetan saat menilang salah satu bus antar kota antar provinsi, yang kedapatan ugal ugalan di ruas jalur Maospati-Ngawi, tepatnya di Simpang 3 Karangrejo Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Beberapa Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), yang kedapatan bus ugal-ugalan hingga melanggar lalu lintas, ditindak tegas Satlantas Polres Magetan, Rabu (15/5/2024).

Penertiban bus dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Sony Suhartanto, di ruas jalan Maospati-Ngawi, tepatnya di Simpang 3 Karangrejo.

AKP Sony mengungkapkan, sopir bus yang ditilang telah melanggar lampu lalu lintas, dan memotong truk di depannya.

Para pelanggar diberikan sanksi berupa penilangan.

Baca juga: Siasat Pria di Magetan Kuras Uang di ATM, Modal Alat Pengait dari Plat Besi untuk Ganjal Mesin

“Operasi ini kami laksanakan, sebagai efek jera kepada pengemudi dan pengusaha bus, supaya lebih tertib di jalan raya," tegasnya.

Pihaknya mengungkapkan, banyak laporan masyarakat terkait perilaku ugal-ugalan pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Tolak Kenaikan Retribusi, Pedagang Pasar Sayur Magetan Keluhkan Sepi Pembeli dan Pedagang Liar

Dirinya juga berpesan, agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Menurutnya, keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. 

"Mari bersama-sama ciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved