Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Tulungagung Konsumsi Narkoba

Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin

Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung yang ditangkap polisi karena ineks, ada yang baru diangkat menjadi PPPK pada April 2024 kemarin.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menjelaskan tentang kasus dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, karena diduga mengonsumsi psikotropika jenis ekstasi atau yang beken dengan nama ineks, Jumat (17/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Diduga mengonsumsi psikotropika jenis ekstasi atau yang beken dengan nama ineks, dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, pada Kamis (16/5/2024) dini hari.

Dari penelusuran media, pegawai tersebut adalah Halim Permadi, berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Kasubag Keuangan.

Sementara satu lainnya, Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Ardi baru diangkat menjadi PPPK pada April 2024 kemarin.

Sekretaris Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengatakan, tidak ada penugasan pada dua aparatur sipil negara (ASN) itu ke Surabaya.

Mereka juga masih bekerja seperti biasa pada Rabu (15/5/2024).

"Rabu masih melaksanakan tugas kantor, hari Kamis diajak koordinasi sudah tidak ada respons," ungkap Anna, Jumat (17/5/2024).

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengaku baru mendapat laporan terkait  2 orang itu dari Kepala Dinkes Tulungagung, dr Kasil Rokhmat.

Namun secara resmi, Dinkes juga belum mendapat kepastian tentang kejadian itu.

Baca juga: BREAKING NEWS : ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polda Jatim, Konsumsi Ekstasi di Rumah Hiburan

Karena itu, Pemkab Tulungagung akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, untuk menanyakan kepastian keterlibatan 2 ASN itu.

"Kami akan bersurat secara resmi mewakili Pemkab Tulungagung. Nanti bagian hukum yang akan menanyakan," jelasnya.

Tri menambahkan, pihaknya belum berani mengambil sikap sebelum ada surat resmi dari Polda Jatim.

Jika sudah ada surat keterangan penetapan tersangka, akan dijadikan dasar mengambil keputusan.

Selama menjalani penahanan proses hukum, Pemkab Tulungagung akan menonaktifkan keduanya.

"Akan dinonaktifkan sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasar putusan itu akan jadi dasar menjatuhkan sanksi," tegas Tri.

Jabatan yang kosong selama proses penahanan akan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).

Sementara jika terbukti bersalah mengonsumsi narkoba berdasar putusan pengadilan, keduanya bisa terancam pemecatan.

Tri mengingatkan, pelanggaran pidana khusus yang pasti diancam dengan pemecatan, yaitu narkoba, terorisme dan korupsi.

"Kalau pidana umum ketentuannya, ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Kalau pidana khusus sudah sulit untuk dibela," katanya.

Sebelumnya pada Februari 2024, Pemkab Tulungagung berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, berencana untuk melakukan tes urine pada para pegawai.

Sayangnya kegiatan ini belum bisa terlaksana karena menunggu anggaran untuk tes urine.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved