Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tingkah Diam-diam Istri ke Tetangga Bikin Suami Geram, Nekat KDRT Imbas Utang

Seorang suami di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sang istri.

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi KDRT - Seorang suami di Sulawesi Tenggara KDRT istri karena diam-diam utang ke tetangga 

Ya, itulah yang kini dirasakan seorang wanita di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bermula dari postingan di Facebook, ia melihat sang suami menikah lagi diam-diam dengan wanita lain.

Tanpa basa-basi, ia pun menyiapkan cairan asam sulfat dan air cabe lalu disiram ke tubuh suaminya.

Lantas, bagaimana kondisi korban sekarang?

Diduga karena cemburu dan merasa telah dikhianati, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel bernama Vi (34).

Ia nekat menyiram cairan asam sulfat (air keras) dan air cabai ke tubuh suaminya.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ali Tamrin menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.

Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.

Bermula saat tersangka Vi melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujarnya, Jumat (10/5/2024)

Dua cairan tersebut selama ini disimpan dalam 2 botol bekas minuman mineral.

Istri siram suami pakai air keras gegara diam-diam nikah lagi (Qubicle)
Korban pun lantas menyiramnya ke tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.

"Saat ini tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5/2024) kemarin untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved